Hukum

Tiga Pria Pemilik Sabu di Sungai Beringin Tembilahan

Tiga pelaku diamankan di Mapolres Inhil
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Satres Narkoba Polres Inhil mengamankan 3 orang laki-laki di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
 
Pelakunya adalah RP (37) Warga Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan, RA, (21) dan MD, (20), keduanya merupakan warga Jambi, Minggu (09/2/2020) sekira pukul 08:00 Wib.
 
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 11 paket kecil sabu, 1 (satu) set bong, mancis dan handpone.
 
"Polres Inhil berhasil menangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa  ada seorang laki-laki yang bernama UCOK sering melalukan transaksi Narkoba dikel.Sungai Beringin  Kec. Tembilahan," ujar Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas IPTU Warno.
 
Kemudian, tambah Warno, setelah  melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, akhirnya Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap UCOK Dkk.
 
"Setelah diaman kan Anggota Sat Res narkoba Polres Inhil langsung memanggil saksi Ketua RT dan Rw setempat dan dilakukan penggeledahan temukan barang bukti seperti yang tercantum diatas. Kemudian barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar