Hukum

IRT Berumur di Inhil Ditangkap Polisi Gara-gara Kotak Kardus Berisi Sabu

LS saat diamankan Polsek Pelangiran
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), inisial LS (44 tahun) terpaksa ditangkap polisi lantaran terima paket kotak kardus berisi narkoba jenis sabu-sabu.
 
LS yang sudah berumur tersebut ditangkap di Cafe 24 Simpang Kiri, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Jumat lalu (7/2), sekira pukul  19.00 WIB.
 
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas IPTU Warno, mengungkapkan penangkapan tersebut adanya informasi diterima Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang tentang adanya titipan paket dalam kotak kardus kecil yang mencurigakan.
 
"Kotak tersebut dititipkan oleh HD (lidik) kepada pelaku LS melalui speedboad dari Tembilahan ke Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang," kata Warno 
 
Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, personil Polsek Pelangiran langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa kotak kardus titipan tersebut.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan dan mengintrogasi saksi GN dan YY ketika mengambil titipan/paket tersebut kepada ABK Speedboat CPJ, mengaku mereka disuruh oleh pelaku LS untuk mengambil barang tersebut.
 
"Saksi GN dan YY mengaku disuruh LS untuk mengambil titipan tersebut," jeladnya
 
Selanjutnya personel Polsek Pelangiran langsung bergerak mengamankan pelaku LS di Cafe 24 Simpang Kiri.
 
Terhadap para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut.dan Kss tsb dilimpahkan KeSatresnarkoba Polres Inhil


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar