Hukum

Pencuri Sarang Burung Walet di Pulau Burung

Kedua pelaku pencuri sarang burung walet di Pulau Burung
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dua orang pencuri ketahuan saat sedang mengutil sarang burung walet di ruko milik Sugianto (39) warga keturunan Tionghoa.
 
Kejadian pencurian tersebut di Km 00 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupatan Indragiri Hilir, Riau, Rabu subuh (19/2), sekira jam 05.00 WIB.
 
Aksi pencurian tersebut diketahui oleh Ahmad, yang tinggal di ruko walet tersebut. Ahmad terbangun karena mendengar suara berisik di samping ruko yang ditempatinya itu.
 
"Merasa curiga, Ahmad mengambil senter lalu memeriksa keluar ruko. Setelah tiba diluar ruko, pelapor melihat pelaku berdiri di samping ruko walet," sebut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubbag Humas Akp Warno Akman.
 
Melihat maling tersebut, Ahmd berteriak "maling". Lalu kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah belakang ruko walet.
 
Kemudian pelapor menemukan tali nilon yang masih tergantung yg diduga digunakan oleh pelaku untuk memanjat dan ditemukan satu karung berisi sarang burung walet.
 
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).
 
Kemudia korban melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi : Nomor /LP/03/II/2020/Polda Riau/Res Inhil/ Sek.P.Burung Tanggal 19 Februari 2020.
 
Pihak kepolisian Pulau Burung mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Ditemukan barang bukti sarang burung walet dengan berat 1,5 Kg, 1 karung beras cicak Rowo, 1 buah pisau skrab, serta tali nilon sepanjang 4 meter.
 
Hasil penyelidikan tersebut, diketahui kedua pelaku berinisial JN dan FK merupakan warga tempatan.
 
"Saat ini kedua pelaku sudah berhasil ditangkap,"  tutupnya
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar