Hukum

Sidang Lanjutan Terdakwa Usman, JPU Hadirkan Ahli Bahasa di PN Tembilahan

Suasana sidang lanjutan terdakwa Usman pemilik akun Facebook "Warga Langit" atas dugaan kasus UU ITE terhadap Presiden Jokowi
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sidang lanjutan terdakwa Usman atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli Bahasa, Kamis (02/02/2020).
 
Adapun Ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tembilahan bernama Dr Dudung Burhanudin, M.Pd dari Universitas Riau, doktor pendidikan Bahasa Indonesia.
 
Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, Ahli bahasa dicecar berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum terdakwa yang berjumlah 6 orang.
 
Menurut Ahli bahasa, ujaran kebencian bukan hanya tulisan tapi juga ucapan, dan ujaran kebencian adalah menyoal "Rasa tidak suka" akan sesuatu. Menurut ahli satu kata saja mengandung kata benci bisa dikatakan kalimat ujaran kebencian, dan untuk menemukan indikator suatu kalimat mengandung ujaran kebencian bisa dilihat dari konteks percakapan atau kalimat tersebut.
 
Sementara, Tim penasihat Hukum, Yudhia Perdana Sikumbang saat mencecar kepada Ahli Bahasa yang dihadirkan JPU, ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan sesuai keilmuan ahli dan bukan sesuai subjektifitas ahli, "yang ingin saya tanyakan apakah didalam Penggalan Kalimat postingan terdakwa masuk dalam kategori ilokosi?," tanya Yudhi
 
"Ahli menjawab bahwa didalam komponen kalimat ada tiga jenis komponen, pertama lokusi, ilokusi, dan perlokusi dan kategori tulisan terdakwa melalui postingnya adalah tergolong kepada 'Lokusi'," paparnya 
 
Lalu menurut ahli, kata beliau disitu menunjukkan rasa penghormatan, penghargaan kepada presiden, namun karena di ujung kalimat ada kalimat lain, menjadikan kalimat tersebut menjadi negatif.
 
Dilanjutkan Yudhia Perdana Sikumbang, mencecar ahli, "Menurut ahli apakah tulisan atau postingan terdakwa termasuk kedalam kategori 'satire' atau 'sarkasme?'
Ahli menjawab 'Tidak tau dengan istilah itu'. Penasihat hukum langsung instrupsi kepada majelis hakim agar memerintahkan kepada panitera pengganti ahli bahasa," terang Yudhi 
 
Sementara Tim Penasihat Hukum terdakwa yang lain, Muhsin, SH,.MH mencecar dengan pertanyaan kepada ahli bahasa tentang kalimat postingan terdakwa "apakah menurut ahli postingan terdakwa ada bernada provokatif dan unsur mengajak orang banyak untuk membenci?"
 
"Ahli menjawab, bahwa dari tulisan tersebut tidak ada nada provokatif dan ataupun ajakan membenci"
 
Menanggapi hal tersebut, salah satu Penasehat Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan selesai digelar, Zainuddin alias Acang, meragukan keterangan saksi, yang terkesan subjektif pertanyaannya.
 
"Ahli disini dihadirkan untuk memberikan pendapat sesuai kailmuannya atau kesubkektifannya?," tegasnya
 
Sidang akan dilanjutkan pada kamis 5 Maret 2020 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan ahli hukum ITE yang mana hari ini belum kunjung hadir.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar