Hukum

Sidang Terdakwa Usman Terus Bergulir, Ahli Pidana dan Bahasa Dihadirkan ke PN Tembilahan

Sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan, terdakwa Usman diduga hina Presiden Jokowi
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sidang terdakwa Usman atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi terus bergulir di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
 
Kali ini hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana untuk membuktikan apakah terdakwa Usman pemilik akun Facebook @Warga Langit melanggar UU ITE atau tidak, Kamis (5/3/2020) siang.
 
Adapun Ahli Pidana yang dihadirkan adalah Dr Erdianto Effendi, S.H.Mhum dari Universitas Riau, dan Ahli Bahasa Dr Nursalim,M.Pd dari UIN Suska Riau. Sedangkan saksi ahli tidak memenuhi surat panggilan dari Hakim.
 
JPU saat membacakan pernyataan tertulis dari ahli, terdakwa Usman telah melanggar UU ITE. Dikarenakan postingan yang dibuat usman masuk pada ujaran kebencian.
 
Sementara itu, Ahli Pidana yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Usman, ia menyampaikan pada postingan yang dibuat sama sekali tidak memiliki sifat unsur ujaran kebencian. Dikarenakan dalam postingan tersebut tidak memiliki kata sifat ajakan untuk membenci suatu objek yang di tuju oleh terdakwa.
 
"Postingan yang dibuat oleh usman tidak tidak bisa di pidana, karna pada postingan tersebut tidak ada memiliki unsur yang ada di pasal 45A, dan tidak termuat dalam delapan unsur edaran Kapolri terkait UU ITE," tegas Ahli pidana.
 
Ditegaskannya lagi, adapun postingan Terdakwa dalam perkara ini, itu bukan merupakan tindak pidana.
 
"Yang dimaksud dengan ujaran kebencian, yakni ujaran yang dapat menimbulkan kebencian, walaupun akibat tersebut tidak harus telah terjadi. Bukan ujaran tentang kebencian pelaku kepada seseorang individu atau kelompok orang berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. Pernyataan kebencian oleh pelaku kepada seseorang adalah perbuatan tidak terpuji dan dapat dipersalahkan, akan tetapi penyelesaiannya tidak dapat dilakukan dengan menggunakan hukum pidana," Jelas Ahli Pidana Kuasa Hukum Terdakwa.
 
Disisi lain, Ahli Bahasa yang dihadirkan penasehat hukum menyampaikan bahwa postingan yang dibuat oleh terdakwa, itu memang pada saat momentum pelantikan Presiden RI yang terpilih.
 
"Kalimat itukan datang nya dalam konteks yang memang pada saat itu adalah pelantikan Presiden RI, memang mengarah kesana. Namun, bahasa yang keluar itu merupakan kalimat ketidaksukaan terhadap objek yang dituju dan tidak ujaran kebencian," paparnya
 
Ahli bahasa yang di hadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Usman tersebut, juga menyampaikan bahwa pada postingan Usman, bahasa dalam kalimat hanya memiliki unsur kekecewaan bukan kebencian.
 
"Yaa, si pelaku ini dia bukan siapa-siapa, hanya karna ketidaksukaan si pelaku terhadap yang dituju saja, karna merasa kecewa dengan apa yang di harapkan ternyata tidak sesuai selama satu periode sebelum nya," ujar Ahli bahasa yang merupakan juga sebagai dosen UIN Suska Riau saat usai sidang dilaksanakan.
 
Menanggapi hal tersebut, salah satu Penasehat Hukum terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang mengatakan sangat puas dengan keterangan yang ahli berikan.
 
"Harapan tim penasehat hukum, majelis mempertimbangkan pendapat ahli tesebut sebagai referensi dalam mengambil keputusan nantinya, kami selaku tim penasihat hukum yakin dan percaya Majelis hakim dalam perkara ini akan objektif menilai, semoga majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan ," Tutur Yuhhia Perdana Sikimbang.
 
Untuk diketahui, kuasa Hukum Usman, Yudhi Perdana mengatakan sidang lanjutan agenda Pemeriksaan Terdakwa, akan di laksanakan Senin 09 Maret 2020 mendatang.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar