Hukum

Sidang di PN Tembilahan, Ini Alasan Usman Berujar Kebencian ke Presiden

Sidang lanjutan terdakwa Usman pemilik akun Facebook @Warga Langit didampingi Kuasa Hukum Yudhi Perdana Sikumban dan 6 pengacara lainnya
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Terdakwa Usman yang diduga melanggar UU ITE kembali disidang di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (9/3/2020).
 
Pada saat persidangan, Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa, apa alasannya membuat status bernada ujaran kebencian tersebut di akun Facebook @Warga Langit.
 
Sebelum persidangan dimulai, pantauan awak media, tampak tujuh Tim Penasihat terdakwa ajukan tujuh alat bukti surat kepada Majelis Hakim. Dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim.
 
Tampak terdakwa dicecar berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU,  dan Penasehat Hukum terdakwa.
 
Ketua Majelis Hakim, Nurmala Sinurait bertanya kepada terdakwa Usman, kapan dan dimana postingan yang mengandung pelanggaran UU ITE tersebut dibuat dan di-posting ke dinding Facebooknya.
 
Terdakwa menjawab postingan tersebut dibuat sekitara 20 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 WIB. Posting tersebut bertepatan hari pelantikan presiden Jokowi.
 
Dilanjutkan pertanyaan Majelis Halim, "Kenapa postingan tersebut dihapus?". 
 
Terdakwa menjawab, "Dikarenakan saya merasa bersalah, lalu juga ada yang menginbox saya untuk menghapus postingan tersebut, ada juga yang mengancam saya akan menciduk".
 
Kembali Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan, "Apa maksud dan tujuan saudara terdakwa membuat postingan tersebut?". 
 
Terdakwa menjawab, "Maksud postingan tersebut memang mendoakan presiden meninggal dunia, saya merasa bersalah makanya saya hapus. Tetapi tujuan saya hanya meluapkan rasa kekesalan dan kekecewaan terhadap presiden".
 
Sementara JPU mencecar terdakwa, "Apakah saudara pada waktu itu adalah pendukung Jokowi atau Prabowo?". 
 
Dengan tegas terdakwa mengatakan, "Tidak pak, saya bukan pendukung keduanya. Justru pada tahun 2014 saya pernah memilih jokowi karena saya merasa tidak ada perubahan atas janji janjinya kepada rakyat. Makanya saya kecewa. Saya juga melihat kawan kawan pedagang banyak yang gulung tikar berjualan, postingan saya hanya kekecewaan. Kekesalan secara spontanitas," terang terdakwa saat dicecar oleh JPU
 
Dan pada kesempatan terakhir, Penasihat Hukum diberi waktu untuk memeriksa terdakwa, "Saudara terdakwa tadi sudah banyak ditanya dengan Majelis dan JPU, saya kira saya hanya memberikan satu pertanyaan. Adakah niat saudara membuat postingan tersebut untuk mengajak orang dan atau anggota Grub Kabupaten Indragiri Hilir -Riau untuk membenci presiden?. Tolong jawab iya atau tidak".
 
Terdakwa pun menjawab dengan tegas "Tidak" penasihat hukum langsung menyatakan cukup yang Mulia.
 
Setelah pertanyaan dari penasihat hukum ditutup, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan hari kamis untuk memberi kesempatan kepada JPU membuat tuntutan kepada Terdakwa pada 12 Maret 2020 dengan agenda memdengar tuntutan JPU kepada terdakwa.
 
Untuk diketahui, Usman pemilik akun Facebook @Warga Langit ini ditangkap oleh tim Tim Cyber Polres Inhil pada Minggu 27 Oktober 2019, sekira pukul 18.00 Wib, dengan Laporan Polisi/100/X/2019/RIAU/RES INHIL, 27 Oktober 2019.
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar