Daerah

Warga Inhil Masih 'Nongkrong', Siap-siap Dibubarkan Melawan akan Ditindak

Kapolres AKBP Indra Duaman bersama Dandim 0314/Inhil Letnan Kolonel (Letkol) Inf Imir Faishal saat berbincang-bincang. (Foto: GAGASAN/DaudMNur

Sesuai Maklumat Kapolri Terkait Corona, Kapolres Inhil Akan Tindak Masyarakat Yang Tidak Mengindahkan Larangan Berkumpul Ditempat Umum

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pihak kepolisian Indragiri Hilir akan bubarkan tempat keramaian dan tempat berkumpul di tempat umum.
 
Hal tersebut berkenaan dengan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).
 
“Apabila masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat,” tegas Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman, Selasa (24/3).
 
Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat.
 
Personil Polri mempunyai dasar hukum yang jelas dalam menjalankan peran dan tugasnya dalam mencegah penyebaran virus corona kepada masyarakat, yaitu dasar hukum UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan UU 6/2018 tentang karantina kesehatan.
 
“Aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian,” pungkas Kapolres.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar