Hukum

Cegah Covid-19, Lapas Tembilahan Bebaskan 104 Napi

Foto ilustrasi net
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Ikut pencegahan pandemi virus corona (covid-19), Lapas Kelas IIA Tembilahan bebaskan 104 tahanan dan narapidana, Kamis (02/04/2020).
 
Pembebasan tersebut berdasarkan 19.PK/01.04.04 yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
 
Dalam Kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus covid-19 di LP Tembilahan.
 
Beberapa hari yang lalu, Lapas membebaskan 20 orang warga binaan, dan pada Kamis hari ini (2/4) 28 orang napi dibebaskan. "Insyaallah kita akan cepat untuk mempersiapkan surat-surat asimilasi untuk para narapidana lainnya, yang akan mencapai total keseluruhan 104 orang yang akan di beri asimilasi (pembebasan dalam pantauan)," kata Sukur, Kasi Binasdik Lapas Tembilahan.
 
Sukur menyebutkan keputusan pembebasan warga binaan tersebut berdasarkan keputusan Kemenkumham nomor 19 tahun 2020 tentang asimilasi untuk warga binaan dan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia khususnya di daerah Tembilahan.
 
Napi atau warga binaan tidak di bebaskan begitu saja, namun juga harus memenuhi persyaratan. Wargabinaan yang di bebaskan akan terus mendapat pantauan dari pihak kepolisian (Polres Inhil) dan Lapas Tembilahan.
 
"Syarat yang harus dipenuhi bagi napi dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang. Bagi napi menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak," jelas Sukur
 
Sementara itu, syarat untuk pembebasan melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
 
Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
 
"Puluhan narapidana yang dibebaskan itu merupakan napi yang telah menjalani setengah dari masa hukuman mereka dan bukan merupakan napi dalam kasus korupsi, teroris ataupun narkoba yang hukumannya lebih dari lima tahun," sebutnya.
 
Sukur menegaskan, napi dan anak yang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 (Narkoba) tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut, termasuk narapidana kasus korupsi dan terorisme.
 
Mereka yang dirumahkan (asimilasi) ini bukan merupakan napi dalam kasus teroris, korupsi atau narkoba yang hukuman lebih dari lima tahun, mereka semua adalah warga binaan dari kasus tindak pidana umum dan berperilaku baik di dalam pantauan Lapas Tembilahan.
 
"Dari total warga binaan yang mencapai 726 orang yang ada di dalam LP Tembilahan. Nantinya hanya 104 warga binaan yang akan dibebaskan," tutupnya.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar