Sosialisasi tersebut merupakan giat pra PSBB dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap pengendara roda 2 dan roda 4 yang tidak menggunakan masker serta yang membawa penumpang tidak sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan.
"Bagi kendaraan yang tidak mengikuti aturan protokol diminta untuk kembali ke ke rumah agar melengkapi masker dan mengikuti protokol pencegahan COVID-19," terang Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto
Dikatakan Sunarto, dalam gitan tersebut melibatkan 60 personil dengan sasaran para pengendara yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak penumpang di Jalan Jendral Sudirman di depan Bank BNI sampai ke Gurindam 9 serta di Jalan depan Purna MTQ Kota Pekanbaru.
"Dengan sosialisasi ini, masyarakat teredukasi dan memahami PSBB yang akan di berlakukan di wilayah Kota Pekanbaru," paparnya.
Setelah di edukasi, lanjut Sunarto, para pengendara dapat menyadari tentang wajib nya menggunakan masker dan menjaga jarak penumpang. Para pengendara dapat mensosialisasikan kepada keluarga tentang di berlakukannya PSBB di wilayah kota Pekanbaru.
Aturan Jam Malam
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, direncanakan mulai berlaku pada 17 April 2020 ini.
Aturan PSBB tersebut akan mengatur aktivitas warga selama 24 jam berturut-turut setelah PSBB diberlakukan. Dilarang kerumunan hingga jam malam.
Warga nantinya tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Namun, ada pengecualian yang menyangkut tentang perekonomian masyarakat di siang hari. Kalau di malam hari, itu dibatasi sampai jam 00.00 WIB. Seperti yang punya warung makan dan minuman, tapi itu dengan sistem take away atau bungkus makan di rumah.
Warga boleh beraktivitas di siang hari, dengan catatan harus menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.
Dalam sosialisasi tersebut, selama pelaksanaan PSBB, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas dengan melibatkan orang banyak.
Misalnya, rapat pertemuan, arisan, pesta pernikahan dan kegiatan bersifat kerumunan lainnya akan dilarang untuk sementara. Kalau pun ada, terpaksa atau darurat, segera minta izin ke Posko Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. Itu dibatasi paling banyak lima orang.
Aturan untuk transportasi
Kemudian, dalam Peraturan Wali Kota tentang PSBB juga mengatur soal transportasi. Kendaraan umum hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada.
Misalnya, Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang saat ini masih beroperasi, hanya boleh membawa setengah dari kapasitas penumpang.
Jika tempat duduknya 20, itu hanya boleh diisi 10 orang dan ini berlaku bagi semua bus ke dalam dan luar kota.
Sedangkan, untuk kendaraan pribadi, penumpang juga dibatasi jumlahnya dan diwajibkan menjaga jarak.
Mobil pribadi kapasitas penumpang 7 orang, dijadikan 5 atau 4 orang. Kalau mobil berpenumpang 4 orang, jadikan 2 orang. Di depan cuma sopir dan penumpang di belakang.
Selain itu, mengenai ojek online alias ojol hanya boleh membawa penumpang dalam keadaan terdesak. Misalnya pergi membeli obat atau kebutuhan mendesak lainnya.
Sanksi Bagi Pelanggar
Peraturan Wali Kota tentang PSBB juga mengatur sanksi bagi warga yang melanggar akan dipenjara 3 hari dan paling tinggi penjara 3 bulan.
Sanksi tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang masih membandel seperti keluyuran di luar rumah.
Namun, petugas terlebih dahulu akan memberikan peringatan sebelum ditindak sebanyak 3 kali ditemukan keluyuran, maka akan diberikan sanksi tegas.
Tulis Komentar