Hukum

Aksi Premanisme di Pekanbaru, Pelaku Peras Pengusaha Sembako Disaat PSBB

Pelaku saat diinterogasi oleh petugas Dit Reskrimum Polda Riau. (Dok. Humas Polda Riau)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aksi premanisme terjadi di kota Pekanbaru, pelaku peras pengusaha sembako di saat pemerintah fokus dalam penanganan penyebaran Covid 19 dan pemberlakuan PSBB.
 
Aksi ini sempat viral di medis sosial, pasalnya oknum yang melakukan pemerasan tersebut mengaku mengatasnamakan SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia). 
 
Mereka meminta uang bongkar muat pergudangan Avian di Jalan Arengka Payung Sekaki Pekanbaru yang sedang melakukan proses bongkar minyak dari Medan. 
 
Para preman mematok uang Rp1 Juta, bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan dan mengancam membakar truk bila tidak diberikan upah sesuai permintaan untuk menakuti-nakuti pengurus gudang.
 
Pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan ulah preman tersebut merekam video detik-detik bongkar muat dihentikan dan membagikannya ke facebook, Sabtu (25/4/2020).
 
Seketika video berdurasi 2 menit 48 detik itu menjadi viral di medsos, hingga Minggu Siang  (26/4/2020), video tersebut telah dibagikan 341 kali di facebook dan di beberapa Group WA.
 
“Kami selaku pengusaha, sangat resah terhadap tindakan pemerasan terhadap pelaku usaha di pergudangan. Cara mematok upah bongkar muat dan mengancam karyawan gudang. Tolong menjadi perhatian petugas penegak hukum di Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Kami pelaku usaha sudah sangat susah bertahan di tengah gempuran wabah virus Covid 19 ditambah lagi tindakan pemerasan ini,” sebut pemilik gudang di Pekanbaru.
 
Pihak kepolisian setelah mendapat informasi tersebut, melalui Satgas Gakkum Dit Reskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19 setelah mendapat laporan langsung menelusuri dan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan 3 orang diduga pelaku.
 
"Kita sudah mengamankan pelaku yang diduga pelaku premanisme dalam video tersebut” Kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (27/4/2020).
 
Dit Reskrimum Polda Riau menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan yang viral di Medsos yang terjadi di Pergudangan Avian Jalan Arengka Payung Sekaki Pekanbaru. Kedua orang tersangka tersebut yakni Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36)
 
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video dan terduga pelaku, dua orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya, Senin malam.
 
Sementara, untuk satu orang anggota SPTI lainnya yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni BS (48), statusnya masih saksi.
 
Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video yang berisi video tidak boleh bongkar barang Karena tdk penuhi permintaan upah 1 jt dan ancaman akan bakar truk.
 
Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan peran tersangka JH sebagai orang yang melarang pengurus gudang untuk bongkar minyak goreng dalam truk tronton R-10 bila tidak dilakukan oleh tenaga bongkar yang dikelola serikat pekerja dan meminta uang upah bongkar sebesar Rp 1.000.000 dan tidak boleh di tawar.
 
Sedangkan peran tersangka ES  adalah orang yang mengancam akan membakar truk utk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.
 
“Menurut keterangan tersangka JH, uang hasil pemerasan di serahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500.000 dan  Rp 500.000 Pengurus Kota Pekanbaru, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Dir Reskrimum Polda Riau.
 
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar