Hukum

Pesta Narkoba, 4 Orang Warga Pekanbaru Digerebek di Kamar Hotel

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sat Res Narkoba Polresta tangkap para pelaku diduga melakukan pesta narkoba di salah satu hotel, Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 00.00 Wib.
 
Para pelaku berjumlah 4 orang, dua pria dan dua wanita tersebut digerebek disebuah hotel di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.
 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menyampaikan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pesta narkoba disebuah hotel RB di kamar 223 dan 229. 
 
Selanjutnya Team opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumban Toruan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 4 orang  yang berinisial AR (L-51 th), RY (P-40 th), RR (L-18 th) dan 
DM (P-17). 
 
"Yang mana 2 orang berada di kamar 223, dan 2 orangnya lagi dikamar 229," tutur Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (11/5/2020). 
 
Tambahnya, setelah dilakukan penggeledahan, Team Opsnal menemukan alat hisap 'bong' yang mana baru dipakai di kamar 223, dan satu buah korek api.
 
"Tersangka dan barang bukti di bawa ke polresta pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Sunarto.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar