Pernikahan merupakan suatu hal yang paling membahagiakan dan paling ditunggu-tunggu oleh setiap pasangan. Pernikahan juga merupakan suatu hal sakral yang sangat dimuliakan dalam agama manapun. Tentunya momen pernikahan merupakan momen yang paling dinanti-nanti.
Pernikahan salah satu wadah silaturahmi karena biasanya seluruh keluarga besar, teman dan kerabat berkumpul pada hari berbahagia ini. Dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari Aisyah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Menikah itu termasuk dari sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” HR. Ibnu Majah.
Ditengah pandemi COVID-19 seluruh dunia meniadakan aktivitas diluar dan melakukan pembatasan diri atau physical distancing. Kegiatan ibadah diluar rumah seperti ke masjid, gereja, atau tempat ibadah lainnya untuk sementara ditiadakan demi kepentingan bersama. Namun ada beberapa ibadah yang masih bisa dilaksanakan salah satunya menikah.
Namun, tampaknya tahun 2020 merupakan tahun yang sangat berbeda, dimana setiap pasangan yang sudah merencanakan pernikahannya ditahun ini harus tertunda dan jika tetap ingin dilaksanakan maka harus mengikuti peraturan yang ada yakni meniadakan resepsi dan acara kumpul-kumpul lainnya.
Semenjak diberlakukannya status gawat darurat COVID-19 di Indonesia pada akhir Maret 2020, seluruh aktivitas dihentikan termasuk pendaftaran pernikahan di KUA. Namun, kini KUA sudah membuka pendaftaran calon pengantin namun dengan kuota terbatas dan pernikahan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan corona COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman. Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA.
Beberapa pasangan yang tidak bisa menunda pernikahan pun tetap dapat melaksanakan pernikahan sesuai dengan protokol COVID-19. Selain melaksanakan akad nikah di KUA, calon pengantin juga dapat melaksanakan akad nikah diluar KUA, namun tetap menerapkan protokoler kesehatan yang berlaku.
Berikut protokol akad nikah di masa COVID–19:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
Seperti yang telah diinformasikan bahwa Kemenag tidak melarang pelaksanaan pernikahan namun harus mengikuti peraturan yakni dengan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan. Cara ini diberlakukan guna mencegah penularan pandemi COVID-19. Penerapan dengan membatasi jumlah tamu ini diharapkan menjadi salah satu langkah yang efektif dalam menekan penularan COVID-19.
2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker. Penyediaan hand sanitizer diruangan sangat perlu saat melangsungkan pernikahan. Seluruh orang yang hadir dalam ruangan tersebut harus mematuhi protokol kesehatan. Karena untuk memasktikan kesehatan dan keselamatan bersama. Dan bila perlu sebelum memasuki ruangan dilakukan pengecekan suhu tubuh di area ruangan akad nikah.
3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Penggunaan masker pada saat melangsungkan prosesi akad nikah pada saat ini memang sebaiknya diterapkan dan diharuskan. Mempelai, anggota keluarga, dan penghulu wajib menggunakan masker. Untuk mempelai dan penghulu wajib mengenakan sarung tangan saat prosesi ijab kabul berlangsung.
4. Lakukan akad nikah disirkulasi udara yang baik
Prosesi akad nikah sebaiknya dilakukan di ruangan yang memiliki sirkulasi udara yang baik, karena berada di ruangan dengan sirkulasi udara yang baik dapat menekan potensi penularan COVID-19. Cahaya matahari sangat membantu untuk menekan penularan COVID-19.
5. Physical distancing juga diterapkan dalam prosesi akad nikah. Pada saat acar berlangsung hindari kontak fisik dengan siapapun termasuk keluarga atau lainnya. Hindari berjabat tangan, berpelukan, atau mengobrol dengan jarak yang dekat, menolak untuk mengambil foto bersama dengan jarak dekat dan memberikan ucapan selamat pada pengantin dengan jarak minimal 1 meter.
Upaya lain yang dapat dilakukan yakni menerapkan physical distancing dengan cara mengatur kursi tamu pada saat prosesi akad nikah berlangsung. Hal ini dapat membantu mengurangi resiko penularan COVID-19.
Sepertinya COVID-19 tidak menghalangi calon pengantin dalam berbusana dan berdandan.
Ada banyak model riasan pengantin baru yang sangat unik digunakan saat pernikahan di kala COVID-19 ini. Salah satunya adalah riasan wajah etnik yang menyerupai masker ini. Riasan ini kini menjadi trend dalam riasan pengantin wanita, dimana masker yg digunakan dapat melindungi pengantin namun tetap terlihat menawan.
Meskipun pernikahan dapat dilaksanakan dimasa COVID-19 ini, namun harapan semua orang tentunya pandemi ini segera berakhir dan segala aktivitas dapat terlaksana seperti biasanya termasuk resepsi pernikahan yang menjadi tempat silaturahmi. Patuhi aturan pemerintah dan himbauan pemerintah agar kita semua dapat menjalankan ibadah dan kegiatan-kegiatan tanpa hambatan.
Penulis: T Deliana (Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Riau)