Riau

Begini Tatanan Era Baru Bagi ASN

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau, Chairul Riski
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Untuk mendukung upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah perlu membuat pedoman tatanan normal baru dalam antisipasi  Covid 19. 
 
Berdasarkan berbagai pertimbangan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 830 Tahun 2020 tentang Pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid 19  bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah.
 
Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal, Gubernur, dan Bupati/ Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan serta mengoordinasikan dengan gugus tugas covid 19 nasional dan gugus tugas covid 19 di daerah.
 
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau, Chairul Riski, Kamis (28/5/2020) di Pekanbaru menyampaikan, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan telah mampu menekan laju infeksi Covid-19 di Indonesia. Namun disisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak.
 
Dikatakan Chairul Riski, pandemi Covid- 19 yang telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia. Pandemi ini telah mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban.
 
“Kondisi saat ini memunculkan istilah kondisi normal yang baru (New Normal) dimana masyarakat pada akhimya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus Corona, sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi scbelum terjadinya Covid-19, yang disebut dengan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19,” kata Riski.
 
Riski menjelaskan, penerapan masyarakat produktif dan aman covid- 19 bagi ASN dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah harus memenuhi 6 syarat, pertama, Penularan Covid-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan, ke dua, Kapasitas sistem kesehatan yang ada, mulai dari rumah sakit sampai peralatan medis sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi.
 
Selanjutnya, yang ke tiga, Mampu menekan resiko wabah virus Corona pada wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi dan ke empa, Penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (dengan masker), ke lima, Mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah dan ke enam Memberikan kesempatan untuk memberikan  masukan,  berpendapat, dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
 
“Penerapan kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman COVID 19 tersebut memerlukan sejumlah persiapan dan kriteria teknis serta protokol kesehatan agar mampu memenuhi ke enam syarat tersebut. Untuk itu diperlukan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerapkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID 19 untuk menghindari terjadinya peningkatan penyebaran virus COVID 19 di satu sisi dan pemulihan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat dalam situasi pandemic COVID 19 melalui Pelonggaran pembatasan atau PSBB di sisi yang lain,” jelas Riski.
 
Tujuan Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah pertama adalah, Memberikan arahan untuk pengem bangan tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid- 19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah, ke dua meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program dalam antara Pemerintah dan pemerintah daerah tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah, kemudian yang ke tiga, meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol normal baru secara terinteg.rasi dan efektif, 
 
Pedoman ini berisi tahapan dan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses pengurangan pembatasan dan pemulihan ckonomi bagi pemerintah daerah melalui Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, yang meliputi, Pemetaan kondisi penyebaran infeksi Virus Covid-19 dan penetapan kondisi pandemik suatu daerah, Kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid, Penyiapan masyarakat dan Dunia Usaha dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Protokol
 
“Oleh karena itu perlu dibuat suatu pedoman Tata Kelola Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 bagi ASN Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah. Pedoman ini diharapkan akan menjadi acuan bagi seluruh ASN untuk menjadi agen pcrcontohan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat,” tutup Riski.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar