Hukum

Maling Sepeda Motor, Pria ini Ditangkap Warga

Pelaku diamankan di Mapolsek Siak. (Dok.Humas Polres Siak)
GAGASANRIAU.COM, SIAK HULU - Warga Desa Pandau Jaya, Siak Hulu pada Kamis malam (28/5/2020) sempat dihebohkan, seorang pria tertangkap tangan maling sepeda motor.
 
Pelaku curanmor, HA alias SH (27) merupakan seorang warga Pandau Jaya perumahan Sidomulyo Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
 
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BM-4550-NQ bersama STNK kendaraan tersebut.
 
Peristiwa ini berawal pada Kamis (28/5/2020) sekira pukul 18.15 WIB, saat itu Yoeliardi (korban) akan memasukkan sepeda motornya kedalam ruko.
 
Sebelumnya korban memarkirkan motornya di depan ruko dengan posisi kunci kontak masih menggantung pada sepeda motornya.
 
Lalu pada saat korban membuka pintu ruko dirinya kaget karena melihat seorang pria yang tidak dikenalnya membawa kabur motor miliknya.
 
"Korban langsung meneriaki pelaku "Maling" yang didengar oleh warga sekitar," sebut Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain.
 
Beberapa warga langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya saat melarikan diri ke arah Desa Gading Permai, selanjutnya warga menghubungi Polsek Siak Hulu.
 
Tidak berapa lama anggota Polsek Siak Hulu tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka dan barang bukti, untuk menghindari amukan warga maka petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar