Hukum

BNNP Riau Buru Pemilik 1 Gram Sabu

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP) buru pemilik 1 Gram sabu-sabu inisial WS.
 
Pengungkapan 1 Gram sabu tersebut setelah BNNP berhasil meringkus Andi (orang kepercayaan WS) di kediamannya di wilayah Rokan Hilir pada Rabu (20/05) lalu. 
 
"Dari pengakuan tersangka Andi, sabu tersebut merupakan milik WS yang kini tengah kita buru," ujar Kabid Brantas BNNP Riau seperti dilansir Riauterkini.
 
Dari keterangan tersangka yang berusia 33 tahun itu, barang haram yang disembunyikan di rumahnya itu didapatkan dari daerah Tanjung Pinang. Dimana petugas menduga kuat bahwa ini berasal dari negeri Jiran Malaysia yang diselundupkan ke wilayah Riau.
 
"Peran Andi ini sebagai anak buah Ws yang bertugas menjual sabu itu. Caranya, tersangka mengarahkan calon pembeli untuk mengambil narkotika tersebut di tempat yang sudah di tentukan," bebernya.
 
Andi sendiri tertangkap di rumahnya yang berada di wilayah kelurahan Bagan Kota, kecamatan Bangko, Rokan Hilir. 
 
Dimana tim BNNP Riau melakukan penyelidikan selama tiga hari. Setelah target dibidik, maka petugas mengatur strategi dengan menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.
 
"Kita lakukan penggeledahan, dan kita temukan bungkusan plastik asoy hitam dan didalamnya kita dapati satu paket besar sabu dengan dibungkus plastik berwarna bening," paparnya.
 
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor BNNP Riau yang beroperasi di jalan Pepaya Pekanbaru, guna pengembangan lebih lanjut.
 
"Kasus dan tersangka masih dalam pengembangan. Mudah-mudahan kita berhasil menangkap Ws serta membongkar jaringannya," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar