Hukum

BBKSDA Riau Lepasliarkan 138 Ekor Belangkas

Saat pelepasliaran belangkas. (Dok. Humas BBKSDA Riau)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Balai Besar KSDA Riau bersama Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan pelepasliaran satwa dilindungi jenis Belangkas (Tachypleus sp) sebanyak 138 Ekor.
 
Adapun Belangkas merupakan titipan dari Polda Riau kepada Balai Besar KSDA Riau pada tanggal 5 Juni 2020 dilepasliar pada Sabtu, 6 Juni 2020 di Kec.Sungai Apit, Kab. Siak. 
 
Polda Riau berhasil melakukan penangkapan di Jalan Jend Sudirman, Kel. Bagan Batu Kota, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir dengan 2 orang tersangka yang berasal dari Medan (Sumatera Utara) menggunakan alat angkut kendaraan roda empat.
 
Untuk menghindari banyaknya Belangkas yang mati, maka pada Sabtu, 6 Juni 2020 sekira pukul 13.00 Wib, Tim Balai Besar KSDA Riau bersama Tim Polda Riau segera berangkat dari Dit Reskrimsus Polda Riau menuju Kec. Sungai Apit Kab. Siak untuk melakukan pelepasliaran.  
 
Sekira pukul 16.30 wib, Tim tiba di tujuan serta melakukan penghitungan kembali satwa dilindungi tersebut sebelum dilakukan pelepasliaran. Belangkas berjumlah 195 Ekor, dengan rincian 138 ekor dalam keadaan hidup dan 57 ekor dalam keadaan mati. 
 
Terhadap 138 ekor Belangkas hidup segera dilakukan pelepasliaran dan terhadap 57 ekor Belangkas yang mati dibawa kembali ke Kantor Balai Besar KSDA Riau untuk dikubur dan sebagian disisihkan sebagai barang bukti.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar