Hukum

KLHK dan Polri Gagalkan Perdagangan 14 Kilogram Sisik Trenggiling di Pekanbaru

Penyelundupan 14 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Gabungan Balai Gakkum Sumatera (Ditjen Gakkum), Direktorat KKH (Ditjen KSDAE) KLHK dan Baintelkam Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya perdagangan sisik trenggiling sebanyak 14 kg yang dikemas dalam 2 kardus pada Rabu, 10 Juni 2020. Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 09.10 WIB di depan Bank BRI Cabang Panam Pekanbaru, Jl. HR Soebrantas Km 11,5 Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 
 
Dalam penangkapan tersebut, ada empat orang yang ditahan yakni MD dan Zu yang menjual dan Is pemilik, serta Da yang bertugas sebagai penghubung. Tim juga dua kardus berisi sisik trenggiling dengan berat total 14 kg serta mengamankan dua minibus. 
 
"Kasus ini akan terus kami kembangkan dan saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi barang bukti," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, pada Jumat (12/6/2020). 
 
Eduward mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan kepemilikan sisik trenggiling yang akan diperjual belikan. Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan mendapatkan satu mobil Daihatsu Xenia yang berisikan dua kardus sisik trenggiling. Dua orang tersangka, MD dan Zu yang berada di mobil tersebut turut diamankan.
 
Setelah dari lokasi pertama, tim memburu tersangka lainnya selaku pemilik barang dan penghubung dengan pembeli yakni Is dan Da. Bersama mereka juga diamankan satu unit mobil Toyota Avanza.
 
Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar