Riau

Pemprov Riau Tetapkan Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Keluar atau Masuk Provinsi Riau

Yan Prana Jaya, Sekdaprov Riau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan peraturan dan kriteria persyaratan untuk perjalanan keluar dan masuk Provinsi Riau. Atran ini diberlakukan untuk mencegah munculnya kasus baru Covid-19 di masa kenormalan baru ini.
 
Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, berdasarkan surat edaran peraturan Gugus Tugas Penangan Covid-19 nomor 7 tahun 2020 menunjukkan bahwa Pemprov telah mengeluarkan peraturan tentang kriteria dan persyaratan keluar masuk Riau sebagia upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 
 
"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perjalanan bagi setiap orang yang keluar masuk Provinsi Riau," kata Yan Prana pada Sabtu (12/6/2020).
 
Adapun kriteria perjalanan, kata Yan Prana, yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker jaga jarak, cuci tangan. Lanjutnya, persyaratan perjalanan yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
 
"Selain berkendaraan pribadi, setiap orang yang melakukan perjalanan menggunakan tranportasi umum juga harus memenuhi syarat seperti menunjukan identitas diri, menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non raktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan," jelas Sekda.
 
Selain surat keterangan rapid test bisa juga menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influeza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas rapid test.
 
Yan Prana juga mengatakan bahwa setiap perjalanan dari luar provinsi Riau atau dari Luar Negeri juga mempunyai syarat dan ketentuan masing-masing diantaranya yang dari luar Provinsi Riau harus melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil PCR atau rapid teat dari Negara Asal.
 
"Uji tes PCR dengan hasil negatif hanya berlaku selama tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif hanya berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dan selama waktu tunggu pemeriksaan PCR atau rapid test orang dari luar Provinsi Riau wajib menjalani karantina mandiri," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar