Hukum

Rumah Kosong di Desa Rambah Tengah Hulu Jadi Tempat Transaksi Sabu

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Polsek Rambah
GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Berawal dari laporan masyarakat, Jajaran Polres Rohul berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana narkoba di Desa Rambah Tengha Hulu. Dua orang tersangka laki-laki atas nama AM (56) dan DD (22) didapati memiliki paket shabu seberat 46,80 gram yang diduga hendak diedarkan.
 
Paur Humas Polres Rohul, Ipda Fery Fadly, menyampaikan bahwa pada Sabtu (20/6/2020) lalu pukul 22.00, anggota Polsek Rambah mendapatkan informasi dari warga bahwa sebuah rumah kosong di Jalan Air Panas Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah sering menjadi tempat transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Rambah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. 
 
Pada Minggu 21 Juni 2020, sekitar pukul 01.30 dini hari tim melakukan penyelidikan ke TKP. Setelah diselidiki, benar ternyata bahwa di rumah tersebut didapati dua orang yang tidak dikenal. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkusan plastik hitam yang dilakban yang berisi dompet kain hitam. Setelah dibuka, dompet itu berisi dua paket sedang sabu terbungkus plastik klip bening," ujar Fery.
 
Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor dari tangan tersangka. Kedua tersangka dan barang bukti pun diamankan ke Polsek Rambah untuk diproses lebih lanjut.
 
"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari rekannya yang saay ini masih DPO. Rencananya barang itu mau diberikan kepada seseorang di Desa Rambah Tengah Hulu, tapi keburu tertangkap petugas," jelas Fery.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar