Hukum

Dua Jambret di Pekanbaru Terpaksa Berlebaran di Jeruji Besi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua orang pelaku jambret di Pekanbaru terpaksa berlebaran di juri besi untuk menjalani hukuman akibat aksi kejahatan tersebut.
 
Kedua pelaku berinisial DT(17 ) dan AA (17) diamankan petugas di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (27/7/2020), oleh Polsek Tenayan Raya. 
 
Pelaku menjalankan aksinya di jalan hangtuah ujung persimpangan jalan sumatra kelurahan bencah lesung kecamatan tenayan raya pukul.17.00 WIB, dengan merampas barang korban Dachrul berupa satu unit handphone.
 
Kemudian korban Dachrul waga jalan hangtuah ujung berteriak sambil mengejar pelaku bersama masyarakat kearah jalan sumatra sehinga kedua kejahatan inisial DT dan AA menabrak sepeda motor lainya sehingga terjatuh dan diamankan masyarakat setempat.
 
"Kini kedua pelaku kejahatan jalanan jambret DT dan AA diamankan di polsek tenayan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolresta pekanbaru Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek tenayan raya Kompol Hanafi.
 
Hanafi mengatakan kejadian pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 16.30 Wib, korban Dachrul (62) warga jalan Hangtuah Ujung Perum kulim raya permai Rt/Rw 002/001 Kelurahan  Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, ujar Kapolsek
 
Korban Dachrul pulang kerja menuju ke rumahnya sekira  pukul 17.00 wib, tiba-tiba di persimpangan jalan Sumatra datang kedua tersangka DT dan AA dengan mengendarai sepeda motor dari arah belakang dan memepet dari sebelah kiri korban kemudian menarik atau merampas HP yang ada di kantong baju sebelah kiri baju depan korban”, jelas kapolsek.
 
Pelaku berhasil mengambil dan melarikan diri ke jalan Sumatera, korban mengejar sambil berteriak minta bantuan warga setempat, tidak lama, kemudian kedua pelaku menabrak kendaraan lainnya sehingga terjatuh,  masyarakat yang mengejar mengamankan pelaku dan memeriksa HP milik korban ada pada pelaku”, ungkap Kapolsek.
 
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku DT dan AA terungkap perbuatan kejahatannya mengakui melakukan aksi jambret sebanyak 4 (empat kali), terakhir pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 di Jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya, dan dalam penangkapan kedua pelaku dapat disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam dengan plat nomor terpasang BM 3176 JJ ,1 unit Handphone Merk SONY XPERIA Model E6833 warna silver dan pisau stainless hasil kejahatan handphone pelaku penjual melalui jual beli online”, tutup Kapolsek


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar