Hukum

Polresta Pekanbaru Musnahkan BB Hasil Tangkapan Sat Resnarkoba

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Barang bukti hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru dimusnahkan di ruang lobi Polresta Pekanbaru, Senin (3/8).
 
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan sat resnarkoba pada pukul 11.00 wib berupa narkoba jenis sahu dan ekstasi dan happy five.
 
Pemusnahan tersebut disaksikan dari balai BPOM Resqi Ayahri, Kejaksaan Negeri Pekanbaru Lastarida SH, BNN Kota Pekanbaru Indra Wijawa dan penasehat hukum tarsangka Merry.
 
Barang bukti hasil tangkapan tersebut bulan Juli 2020 dengan jumlah pil ekstasi sebanyak 5.193 butir dengan  berat 1.401,49 gram disita dari tersangka inisial AK Alias A Bin D.
 
Pil ekstasi sebanyak 2.746 butir berat bersih 741,4 gram disita dari tersangka inisial AK Alias A Bin D, dan narkoba jenis sabu berat bersih 4.924,57 gram, dan 132,01 gram disita dari tersangka inisial AK Alias A Bin D.
 
Sedangkan happy five sebanyak 2.014 butir dengan berat kotor 588,24 gram disita dari tsk inisial MHM alias T bin HM
 
Kesemua barang bukti dimusnahkan setelah disisihkan untuk barang bukti ke pengadilan negeri pekanbaru dan alat uji labaratoris.
 
Kapolresta pekanbaru Kbp H.Nandang Mu'min Wijaya melalui kasat resnarkoba Akp Juper Lumban Toruan SIK, membenarkan penangkapan narkoba bulan Juli 2020 tersebut.
 
Penangkapan dilajukan di jalan bhakti Kecamatan Marpoyan Damai kemudian dalam pengembangan dilakukan di rumah terangka dikelurahan sri meranti kecamatan kecamatan rumbai kota pekanbaru yang telah dilakukan test urine hasil positif metahamfetamin.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar