Hukum

Pelaku Curanmor di Rohul Tertangkap

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Empat orang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Rohul akhirnya tertangkap setelah diburu pihak kepolisian.
 
Pelaku inisial SM, EA, SP, dan AF, tertangkap di Jalan Ngaso Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Riau, pada Rabu (5/7) sekira pukul 15.00 WIB.
 
Penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku berdasarkan LP sedang berada Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul.
 
Kemudian sekira pukul 17.00 wib tim opsnal mengamankan seorang pria di rumah Jalan Ngaso yang mengaku bernama SM. Dari hasil introgasi diketahui SM melakukan pencurian tersebut bersama EA.
 
"Berdasarkan pengakuan SM tim opsnal kemudian mengamankan EA dan dari hasil introgasi terhadap EA diketahui bahwa benar mereka berdua yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut," terang Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
 
Pelaku mengaku sepeda motor tersebut diserahkan kepada SP untuk di gerinda no rangka dan nomor mesin untuk mengelabuhi petugas agar barang curian tersebut bisa dijual.
 
"Setelah itu tim opsnal mengamankan SP, dari hasil introgasi bahwa benar SP menerima motor tersebt dari SM dan EA. Kemudian menggerinda no rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut," paparnya.
 
Kemudian SM menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan membagi uang tersebut dengan EAs EDO dan SM.
 
Berikut kronologi kejadian yang terjadi pada 23 Juni 2020 lalu sekira pukul 12.00 WIB. saat itu pelapor bersama dengan Erima sedang bekerja di lahan perkebunan PTPN V Sei Rokan.
 
"Saat itu pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan lintas. Pada saat itu datanglah 2 orang laki-laki tidak dikenal mendatangi sepeda motor milik pelapor dan langsung membawa pergi sepeda motor tersebut," terang Sunarto.
 
Adapun ketika itu pelapor berusaha mengejar sambil berteriak "Maling maling", namun tidak berhasil. Selanjutnya pelapor pulang kerumah kediamannya dan melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada orangtuanya.
 
Atas kejadian pencurian sepeda motor tersebut maka pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.13.000.000,-( Tiga belas juta rupiah). Dan melaporkan kejadian tsb ke Polres Rokan Hulu.
 
Pada saat melakukan dugaan tindak pidana tersebut pelaku SM menggunakan SPM Yamaha Vega R warna hitam yang telah di curinya dari Kota Padang (Provinsi Sumatera Barat).
 
Dari hasil pengembangan diketahui juga bahwa SM juga pernah melakukan tindak pidana pencurian lainnya bersama pelaku AF.
 
"Sampai saat ini tim masih di lapangan untuk pengembangan TKP lain dan BB yg blm ditemukan," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar