Hukum

Empat Jambret di Pekanbaru Berhasil Dibekuk

AGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Empat  pelaku jambret yang meresahkan berhasil dibekuk Polsek Tenayan Raya, Kamis 6/8/2020.
 
Para pelaku dibekuk setelah melakukan aksi jambret di jalan Perkasa Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
 
Dijelaskan Kapolresta pekanbaru Nandang Mu'min Wajaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi, kronologi aksi kejahatannya tersebut terjadi pada Rabu 05 Agustus 2020 sekitar pukul 10.30 Wib.
 
Korban, Ruslan Simanjuntak, hendak masuk ke sekolah SMP Negeri 11 di jalan perkasa Kecamatan Tenayan Raya, masih berada diposisi depan pintu gerbang, datang 2 orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
 
"Pelaku langsung merampas handphone yang berada di saku baju depan sebelah kiri korban Ruslan Simanjuntak," terang Hanafi
 
Korban berusaha mengejar pelaku, namun datang lagi dua orang teman pelaku dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, menghalang-halangi kejaran korban Ruslan Simanjuntak dengan menzigzagkan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
 
Aksi kejar-kejaran itu membuat Simanjuntak terjatuh, namun dibantu oleh warga masyarakat setempat. Salah seorang warga masyarakat memberikan informasi kepada korban Ruslan Simanjuntak "pak, pelaku jambretnya sudah dapat, lihatlah".
 
"Korbans melihat dan memastikan pelaku yang diamankan warga masyarakat tersebut," sambungnya.
 
Kedua pelaku yang dilihat korban merupakan pelaku yang mengambil handphone milik korban, sehingga korban Ruslan Simanjuntak melaporkan ke polsek tenayan raya.
 
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang diamankannya 2 orang diduga pelaku jambret, kemudian Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Manulang bersama tim opsnal mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, dan ketika sampai di tempat kejadian perkara kedua orang pelaku  telah diamankan massa setempat.
 
Tim opsnal Polsek Tenayan Raya dipimpin Kanit Reskrim Iptu Manulang melakukan pengembangan terhadap 2 orang pelaku berinisial A alias A (26) dan FP alias F (17) yang diamankan masa, kemudian didapati 2 orang pelaku lainnya yang diamankan  di Hotel Ratu Mayang Garden kamar 240 berinisial Y alias N (17) dan EI alias W (19), kemudian ke-4 tersangka dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan penyidikan perkaranya 
 
Terhadap HP korban,  menurut keterangan tersangka I terjatuh di tempat kejadian saat menarik HP dari saku baju depan sebelah kiri korban Ruslan Simanjuntak, dan hingga kini HP tersebut belum ditemukan.
 
Dua dari empat pelaku jambret merupakan residivis inisial FP alias F dan Y alias N dan keempat pelaku telah dilakukan pemeriksaan Urine,  Masing-masing Tersangka Positif (+) Mengandung Metampetamin, sebelumnya tersangka melakukan kejahatan sudah mengkonsumsi Narkoba.
 
"Keempat tersangka inisial A alias FP alias F, Y alias N dan EI alias E, dapat dipersalahkan melanggar Pasal 365 atau Pasal 363 KUH.Pidana. tambah," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar