Hukum

Pengedar Sabu di Rohul Dibekuk di Rumah

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang pengedar sabu-sabu inisial AR akhirnya dibekuk aparat kepolisian di sebuah rumah.
 
Pelaku dibekuk pada Rabu 05 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 WIB di Desa Kepunahan Timur, Kabupaten Rohul, Riau.
 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga setempat.
 
"Ka tim sus 1 Narkoba Polres Rohul mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di dusun sepakat desa kepenuhan timur," terangnya.
 
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya tim berangkat untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku.
 
Dari pengintaian, didapat satu orang pria yang mengaku bernama AR als ICAL dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu-sabu.
 
"Pelaku mengakui sabu tersebut diperolehnya dari Lubis yang berdomisili di Tambusai," tutupnya
 
Berikut barang bukti yang diamankan, 1 paket kecil sabu 0,50 Gram, 1 buah kotak rokok merk ON BOLD, 2 buah sendok/pipet plastik, 1 pack plastik klip w putih bening.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar