Hukum

Pengedar Sabu di Kateman Tak Berkutik saat Dibekuk

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pengedar sabu inisial HZ (36 tahun) tak berkutik saat di amankan Tim Opsnal Polsek Kateman.
 
HZ dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Rabu (19/8/20), sekitar pukul 16:30 WIB.
 
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 17,36 gram dengan rincian, 2 paket besar, 3 paket sedang, dan 84 paket kecil yang sudah dikemas.
 
Selain sabu juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, 3 buah gunting, 81 plastik bening, 2 unit handphone dan uang tunai Rp. 7.090.000.
 
Penangkapa tersebut berawal Panit Reskrim Polsek Kateman mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jalan Jend Sudirman, Gang Tunas Mekar, Kelurahan Tagaraja.
 
"Panit Reskrim melaporkan ke Kapolsek Kateman, dan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Imron Teheri melakukan pengintaian dan dilakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap pelaku," terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman.
 
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan oleh para saksi, ditemukan barang bukti narkotika tersebut.
 
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selama proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," tukasnya.
 
Kapolres Inhil AKBP Dian mengapresiasi kinerja Polsek Kateman dalam memberantas narkoba wilayah Polres Inhil.
 
"Saya mengapresiasi pengamanan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polsek Kateman, terus tingkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) agar selalu kondusif dan bebas dari bahaya narkotika," pungkas Kapolres AKBP Dian.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar