Hukum

Pria 37 Tahun Genjot Anak Dibawa Umur di Mobil

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang pria berumur 37 tahun di Rokan Hulu genjot anak dibawa umur di dalam mobil.
 
Kelakuan bejat pria inisial SR tersebut setubuhi Bunga (nama samaran) yang masih berumur 15 tahun di pinggir jalan.
 
Aksi pencabulan tersebut ketahuan warga Dusun Lintam Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.
 
Saat ditangkap, warga menginterogasi SR, mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil Toyota Avanza warna biru muda No Pol B 8906 PN yang diparkir.
 
"Mendengar hal tersebut warga emosi, antisipasi kemarahan warga yang akan main hakim sendiri," sebut Puar Humas Polres Rohil, IPDA Totok
 
Kepala Dusun Suka Makmur bersama saksi-saksi membawa pelaku dan korban ke Polsek Ujung Batu untuk diamankan, Jumat (14/8) sekira pukul 10.00 WIB.
 
"Warga menyerahkan pelaku ke Polsek Ujung Batu," sebutnya lagi. 
 
Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban, dan korban juga mengakui telah disetubuhi oleh pelaku yang mana pelaku adalah paman kandungnya.
 
Selanjutnya korban di bawa Visum ke Puskesmas Ujung Batu dan hasilnya terdapat luka robek lama dan baru diselaput darah kemaluannya.
 
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lanjut," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar