Hukum

Nasib Pengedar Sabu di Pekanbaru, Baru Bebas Kembali Dipenjara

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tidak pernah kapok, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pekanbaru baru bebas dari jeruji besi, kembali tertangkap aparat.
 
Pelaku inisial JIS alias WB (26) tertangkap di Jalan Bukit Barisan oleh Satreskrim Polsek Sukajadi tepatnya didepan ayam geprek Bigboss pada Sabtu (22/8/2020).
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Sukajadi AKP Hendrizal Gani, penangkapan pengedar tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.
 
"Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di jalan bukit barisan sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi," terang AKP Hendrizal.
 
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku perdaran narkotika tersebut.
 
Pada Sabtu 22 Agustus 2020 sekira pukul. 17.00 Wib tim opsnal polsek sukajadi mengetahui pelaku akan bertransaksi narkotika di Jalan Bukit Barisan.
 
 Akhirnya pelaku berhasil ditangkap, namun setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut tidak ditemui ekstasi sesuai informasi yang kita terima, namun dilakukan interogasi terhadap tersangka inisial JIS, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, maka dari dalam dompet tersangka ditemukan 2 sabu.
 
"Barang bukti yang ditemukan berat kotor shabu 0.44 gram," sebutnya 
 
Dari pengakuan tersangka, sabu dibeli dari seseorang berinisial D di Jalan Pangeran Hidayat Kota Lekanbaru seharga rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sekarang tersangka inisial JIS sudah diamankan di Polsek Sukajadi.
 
JIS menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus narkoba, dengan putusan pengadilan negeri pekanbaru nomor: 732/PID. SUS/2018/PN. PBR, tanggal 26 November 2018, namun karena tersangka menjalankan program asimilasi di rumah, tersangka tersebut dikeluarkan dari ruang tahanan lembaga permasyarakatan kelas II A pekanbaru tanggal 6 April 2020 dengan SK NO.W4.PAS.7.PK.02.03-1429. Tanggal 06 April 2020.
 
"Tersangka tersebut sudah dikeluarkan dari ruang tanahan lembaga permaayarakatan Pekanbaru sekarang masuk penjara lagi dalam perkara peredaran narkotika jenis shabu," Ujar Kapolsek
 
Dari tersangka disita barang bukti 2 bungkus plastik klep warna bening berisikan butiran kristal diduga shabu dengan berat kotor 0,44 gram, 1 buah dompet warna cokelat dan 1 helai celana jeans panjang dan terhadap tersangka dipersangkakan  pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar