Hukum

BS Tak Berkutik saat Diamankan di Parit 10 Tembilahan Hulu

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, BS tak berkutik saat di amankan Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil.
 
BS diamankan dirumahnya di jalan Ahmad Yani Parit 10 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil, pada Senin (24/8) lalu sekitar pukul 16:20 WIB.
 
Di rumah BS ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih les merah.
 
Selain sabu juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 150.000, 1 unit handphone dan 1 set alat hisap alias bong.
 
Kronologi penangkapan terhadap BS dari penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman, mengatakan anggota Sat Narkoba Polres Inhil mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan A Yani Tembilahan Hulu.
 
"Anggota Sat Narkoba Polres Inhil merespon langsung informasi tersebut dengan mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan RT dan warga setempat," terang AKP Warno.
 
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
 
Selama proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar