Kasus Penyiraman Air Keras di Tembilahan Terungkap, Ini Motifnya
Konferensi pers pengungkapan kasus penyiraman air keras di Mapolres Inhil. (Foto: DaudMNur/GAGASAN)
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Peristiwa penyiraman air keras pada waktu lalu sempat menghebohkan masyarakat Tembilahan.
Akhirnya kasus ini terungkap, pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil setelah dilakukan penyelidikan lapangan.
Pengungkapan kasus ini melalui proses penyelidikan panjang, sehingga menimbulkan jejak kejahatan ini yang mengarah kepada dua orang pelaku.
Kedua pelaku inisial JA (39 tahun) dan BS (22 tahun), ditangkap di Tembilahan baru-baru ini tidak ada perlawanan saat ditangkap.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan proses penyelidikan panjang," sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman, Senin (31/8).
Otak Penyiraman Berusia 20 Tahun
Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengaku penyiraman tersebut atas perintah TT (20 tahun) dengan iming-iming uang tunai
"Pelaku mengimingi uang tunai menyiram cairan asam sulfat (air keras) ke korban inisial BI," ungkap.
Kejadian penyiraman tersebut di jalan Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan, Jum'at (31/7/20) pukul 01:20 Wib, tepatnya di depan RSUD PH.
Dua orang pelaku melakukan penyiraman dengan mengendarai sepeda motor di saat korban sedang ngopi di sebuah warung.
"Korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan," ujarnya.
Korban dilarikan kerumah sakit dan dirujuk ke rumah sakit Pekanbaru akibat luka akibat cairan air keras tersebut membakar tubuh dan wajah korban.
Utang Piutang Jadi Motif Penyiraman
Tindak pidana kejahatan ini berawal sakit hati, pasal utang piutang akibat tidak dibayar oleh si korban.
"Setelah dilakukan pengembangan ternyata TT memiliki dendam utang-piutang dengan korban (SI)," jelasnya
TT sakit hati karena uang miliknya tidak dikembalikan oleh korban, lantas TT memerintahkan dua pelaku dengan imbalan uang.
Terlahir Kapolres menjelaskan, kini kedua pelaku dan otak penyiraman telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan tindakan kejahatannya tersebut.
"Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara," tutupnya.
Tulis Komentar