Hukum

Pengedar Letakkan Kotak Rokok Berisi Narkoba di Tiang Listrik

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang pelaku peredaran narkotika ditangkap saat meletakan kotak rokok merek surya kecil dibawa tiang listrik yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika sedangkan seorang pelaku lagi ditangkap di rumah yang tidaknjauh dari tempat pengkapan awal, Jumat 28/8/2020.
 
Berawal informasi masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika pada hari Jum'at tanggal 28 Agustus 2020 pukul 22.30 wib, tim opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku peredaran narkotika yang akan bertransaksi narkotika.
 
Setelah penyelidikan dan pengintaian dilakukan, melihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Sepeda Motor merek honda beat warna putih Nomor  Polisi BM 2254 AAU berhenti di bawah tiang listrik di persimpangan jalan rambutan V sambil meletakan kotak rokok merek surya kecil dibawah tiang listrik, dengan sigap tim opsnal menangkap pelaku tersebut dengan menyuruh ambil kotak rokok merek surya itu kembali dan membukanya sehingga didalam kotak rokok surya berisikan narkotika.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar., S.H., M.H," membenar telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka inisia FS alias A bin RS,  (28) warga jalan rambutan dan  tersangka inisial A alias D bin S ( 22 ) warga jalan arengka, kedua terangka ditangkap pada hari Jum'at tanggal 28 Agustus 2020 pukul 22.30 wib dijalan rambutan kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru akan melakukan transaksi narkotika, salah seorang tersangka inisial A alias D bin S dengan meletakan kotak rokok merek surya kecil dibawa tiang listrik dipersimpangan jalan rambutan V kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru.
 
Sedangkan tersangka inisial FS alias A bin RS sedang berada dirumahnya di jalan rambutan V  tidak jauh dari lokasi penangkapan itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal telah mengetahui sebelumnya akan terjadi transaksi tersebut dari informasi masyarakat, sehingga dengan sigap tim opsnal melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka inisial A alias D bin S saat sedang meletakan kotak rokok merek surya dibawah tiang listrik, kemudian menyuruh ambil dan membuka kotak rokok merek surya tersebut ternyata berisikan plastik bening yang terdapat 7 butir Narkotika jenis ekstasi warna orange.
 
Interogasi dilakukan kepada tersangka saat ditangkap, dan diakui tersangka inisial A alias D bin S narkotika jenis pil ekstasi milik tersangka inisial FS alias A bin RS, kemudian tim opsnal menuju kerumah tersangka FS alias A bin RS dijalan rambutan V, ditemui tersangka   FS alias A bin RS  sedang berada didepan rumahnya, dilakukan interogasi terhadap tersangka FS alias A bin RS dan mengakui 7 butir pil ekstasi yang didalam kotak rokok surya kecil miliknya, sehingga kedua tersangka dibawa dan diamankan dipolsek bukit raya "ujar Kapolsek.
 
Dari tersangka dapat disita barang bukti 1 (satu) kotak rokok surya kecil yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 7 (tujuh) butir Narkotika diduga jenis pil ekatasi (warna orange merwk WB dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek honda beat warna putih Nomor  Polisi BM 2254 AAU.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar