Hukum

Bekas Wabup Kabupaten Kampar Dilaporkaan ke Polda Riau

Fernanda bersama Marlon Bendahara DPD Repdem Riau menunjukan bukti tangkapan layar bukti ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ibrahim Ali, Kamis 10 September 2020
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Fernanda, Ketua Bidang Hukum, Dewan Pimpinan Daerah, Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD- Repdem) Provinsi Riau menyatakan bahwa Jumat besok 11 September 2020 pihaknya akan melaporkan mantan Wakil Bupati Kampar, Ibrahim Ali ke Polda Riau. Ibrahim Ali didugai telah menyebarkan ujaran kebencian kepada kader PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang juga anggota Komisi III DPR RI.
 
"Kami DPD Repdem Provinsi Riau mewakili partai selaku induk organisasi kami PDI Perjuangan secara resmi besok Jumat 11 September 2020, sekitar pukul 10.Wib melaporkan terlapor saudara Ibrahim Ali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau " ungkap Nanda, panggilan akrabnya kepada wartawan, Kamis, 10 September 2020 di Pekanbaru.
 
Laporan itu kata Nanda, terkait ujaran kebencian yang disampaikan Ibrahim Ali di Whatsapp Grup, bernama Majelis Rakyat Riau. "Di dalam grup WA tersebut dia memberikan kata-kata kotor terkait kader PDI Perjuangan bang Arteria Dahlan, yang juga anggota Komisi III DPR RI " terang Nanda.
 
Ibrahim Ali, kata Nanda jelas-jelas menyebarkan ujaran kebencian ke publik. Atas perbuatan Ibrahim Ali itu, Repdem Riau meminta agar pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas perilaku tak terpuji bekas kepala daerah di Kabupaten Kampar tersebut. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar