Hukum

Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Sederhana Tembilahan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Diduga seroang pengedar sabu dibekuk Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil di Jalan Sederhana Tembilahan.
 
Penangkapan tersebut pada Sabtu 19 September 2020, sekira pukul 01.30 Wib di Jalan Sederhana, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan melalui melalui Kasubbag Humas Polres, Inhil AKP Warno, mengatakan pelaku inisial RH (19 tahun) merupakan warga tempatan.
 
"Dari tangan RH ditemukan 13 paket sabu dengan berat kotor 2,03 gram di saku celana bagian kanan, 1 handphone nokia warna hitam, 1 handphone vherry warna putih," terang Warno
 
Dikatakan Warno, penangkapan tersebut berawal Unit Opsnal Intelkam Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sederhana Tembilahan Hulu sering terjadi transaksi narkoba.
 
Kemudian tim Unit Opsnal Intelkam Polres Inhil melakukan penyelidikan di lokasi dan terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian Unit Opsnal Intelkam langsung membekuk RH.
 
Saat dilakukan interogasi bahwa sabu tersebut berasal dari  DT yang sedang berada di dalam Warnet Ngetop Tembilahan.
 
"Kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil guna dilimpahkan ke Sat Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Warno.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar