Hukum

Diperkosa di Kebun Sawit, Wanita 40 Tahun Melapor ke Polisi

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang wanita berumur 40 tahun melaporkan kejadian yang menimpa dirinya, diperkosa AA.
 
Korban mengaku diperkosa diperkebunan sawit di Dusun Simpang D II, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, Riau.
 
Paur Humas Polres Rohul, IPDA Totok, menuturkan korban melapor pada Jumat 18 September 2020 Sekira pukul 10.00 WIB.
 
Atas laporan tersebut, Kapolsek Rambah Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
 
Kemudian pada Jum’at 18 September 2020 sekira pukul 13.30 WIB, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan pelaku AA alias BADAK.
 
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan," terang Totok.
 
Pelaku diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /33/ IX / 2020 / Riau / Res Rohul / Sek Rambah Hilir Tanggal 18 September 2020.
 
Dikatakan Totok, saat ini pelaku AA telah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar