Hukum

Pengedar Sabu di Rohul Dibekuk Disebuah Gubuk

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Rohul dibekuk aparat disebuah gubuk, Jumat (18/9) siang.
 
Ialah As alias Ucok (30 tahun) tak berkutik saat digeledah di gubuknya di Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai, Rohul.
 
 
 
Paur Humas Polres Rohul, IPDA Totok, mengatakan penangkapan tersebut berawal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa digubuk tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
 
Atas informasi tersebut Kst Narkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Tim bersama 4 orang personil melakukan lidik dilapangan guna mengecek kebenaran informasi tersebut.
 
"Tim melakukan pengintaian, dan langsung menangkap Ucok saat duduk di sebuah gubuk," terang Totok.
 
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar, ditemukan barang bukti 4 paket sabu berat 5,3 gram, 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet plastik, 1 buah bong.
 
"Saat diinterogasi, sabu tersebut didapatkan dari Edo yang beralamat di Kecamatan Tambusai," paparnya.
 
Atas keterangan Ucok, petugas melakukan pengejaran terhadap Edo, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar