Hukum

Polsek Bukit Raya Amankan Pencurian

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang laki-laki dewasa diamankan Polsek Bukit Raya setelah melakukan tindak pidana pencurian di jalan di jalan Rambutan I Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Sabtu 26/9/2020
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya Melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar membenarkan adanya penangkapan palaku inisial RZ alias R bin Z (31) merupakan warga Kecataman Sail Kota Pekanbaru.
 
RZ telah melakukan pencurian dirumah korban Tengku Rosnelly pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 Sekira Pukul 11.00 Wib di Jl.Rambutan I Perumahan Palma Residence  Blok C No 03 Rt.04 Rw.07 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
 
Dikatakan Kapolsek berawal dari korban Tengku Rosnelly meninggalkan rumah dan pergi bersama temanya pada hari Kamis tanggal 17 September  2020  sekira pukul 11.00 wib, lebih kurang 1 jam kemudian korban kembali kerumah dan membuka pintu, terkejut melihat tersangka keluar dari balik pintu dan melarikan diri. 
 
"Korban pun berteriak 'Maling Maling', dan masyarakat sekitar langsung mengejar tersangka," terangnya
 
Korban memeriksa keadaan di dalam rumah melihat pintu, jendela telah di rusak, besi terali jendela sudah dipatah, potongan terali besi dan 1 buah kunci "T" ditemukan diatas kulkas. Korban memeriksa kamarnya melihat 1(satu) rantai kalung emas, 1(satu) gelang emas, 1 (satu)Jam tangan merek AC, 1 (satu) unit Handphone merek Apple, dan Uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) sudah tidak ada.
 
Tetangga korban  bernama Teddy Akmal dan Bima Wardana yang sedang bekerja lokasi hutan taman kota jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, Jum'at 25 September 2020 Sekira Pukul 20.00 Wib, melihat seorang laki-laki mirip dengan tersangka RZ alias R bin Z pencurian dirumah korban, kemudian  tersangka dibawa ke pos untuk ditemukan dengan korban.
 
Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban, tersangka pun dibawa dan diserahkan  ke Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memerintah Bripka Goodwin melakukan penangkapan tersangka.
 
Barang bukti dapat disita dari tersangka 1 (satu) Buah Kunci Besi T, 1 (satu) batang potongan besi terali, 1 (satu) pasang sandal warna hitam merek Eiger, 1 (satu) helai baju kaos oblong warna merah merek Hugo, 1 (satu) helai celana jeans merek Levis 501 warna biru.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar