Hukum

Jambret Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Tambang

GAGASANRIAU.COM, TAMBANG - Seorang pelaku Jambret handphone yang terjadi di Perumahan Graha Bangun Permai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kampar, berhasil diamankan warga pada Senin malam (28/9/2020), pelaku kemudian diserahkan warga kepada Pihak Kepolisian.
 
Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Jambret yang diamankan Polsek Tambang ini adalah LF alias L (31) yang beralamat di Pujasera Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
 
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Warna hitam BM-6787-AAV yang digunakan pelaku serta sebuah Handphone Android Xiomy Redmi 5A warna emas milik korban yang dirampas pelaku.
 
Kejadian ini bermula pada Senin (28/9/2020) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu korban Tifal (17) sedang duduk-duduk di depan rumahnya di Perum Graha Bangun Permai Desa Tarai Bangun sambil menonton You Tube dari Hp androidnya.
 
Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang korban dan langsung menarik secara paksa handphone yang sedang dipegang oleh korban, setelah Hp korban berhasil dikuasainya maka pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor.
 
Korban tidak tinggal diam, dia berusaha merebut kembali handphone miliknya hingga dirinya terjatuh dan kedua lututnya mengalami luka, beberapa saat kemudian datang Adma yang langsung mengejar dan menendang pelaku hingga terjatuh.
 
Pelaku akhirnya berhasil diamankan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkannya ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
 
Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tito bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar