Hukum

Kentung Simpan Satu Paket Sabu di Pelepah Sawit Mati

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang pengguna narkoba, Hermanto alias Kentung (34) kedapatan simpan sabu-sabu dibawah pelepah sawit.
 
Kentung mengaku miliki sabu setelah ditangkap Tim Satreskrim Polsek Tandun, Rabu (30/9), di Jalan poros menuju desa Kumain, Tandun, Rohul.
 
"Pelaku digeledah dan mengaku menyimpan 1 paket sabu di bawah pelepah sawit yang sudah mati," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto melalui keterangan tertulisnya.
 
Dikatakannya penangkapan tersebut berawal  Kanit Reskrim IPDA Ulik Iwanto mendapat informasi dari masyarakat di sebuah jembatan jalan poros menuju Desa Kumain sering terjadi transaksi sabu.
 
Kemudian informasi tersebut diteruskan ke pada Kapolsek Tandun AKP S Sinaga. Kapolsek Tandun memberikan perintah untuk melakukan penyelidikan, dan atas perintah tersebut Kanit Reskrim berserta anggota langsung melakukan penyelidikan.
 
Setelah sampai di TKP terlihat ada 1 orang  laki laki yang di curigai akan melakukan transaksi narkotika. Kemudian Kanit Reskrim berserta anggota langsung melakukan penangkapan.s
 
"Dilakukan penggeledahan terhadap orang yang di curigai tersebut dan orang tersebut mengakui bahwa telah menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu di bawah pelepah sawit yang sudah mati," terangnya.
 
Pelaku mengakui bahwa saat di tangkap sedang menunggu calon pembeli, dan paket tersebut di dapat dari Boy. Kemudian terhadap pelaku berserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Tandun untuk Proses Hukum lebih lanjut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar