Hukum

2 Penjahat Jalanan Ditangkap Polsek Bukit Raya

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya telah menangkap dua orang pelaku penjahat jalanan, Sabtu (10/10/2020).
 
Pelaku spesialis kejahatan jalanan atau jambret dan pelaku pencurian dengan pemberatan, telah berlibur dibalik terali besi Polsek Bukit Raya.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya, Akp Arry Prasetyo, membenarkan telah melakukan penangkapan dua orang tersangka inisial PC alias PD alias Adek  (34) dan PDS alias Putra (18) pada Rabu 07 Oktober 2020.
 
Kedua tersangka ini ditangkap dalam perkara pencurian dengan kekerasan atau jambret dan pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka ini sudah spesialianya melakukan kejahatan tersebut.
 
Dikatakan Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo penangkapan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat atau korban Sujasmoro (56 ) pada 22 Juli 2020, bahwa telah terjadi kejahatan jalanan di jalan Tilan Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
 
Korban yang sedang menelpon saat itu dengan tangan kanannya secara tiba-tiba kedua tersangka datang dari arah belakang korban yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan  menarik Handphone korban merek VIVO warna Crystal, korban pun mencoba untuk mengejar tersangka namun tidak berhasil.
 
Menindaklanjuti hal tersebut informasi didapat Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim pada 7 Oktober 2020 pukul 11.30 wib, salah seorang tersangka yang selalu melakukan aksi jambretnya di wilayah hukum Polsek Bukit Raya sedang berada di salah satu rumah jalan Vila Delvia Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan damai Kota Pekabaru.
 
Selanjutnya Tim opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal bergerak melakukan penangkapan tersangka dengan tanpa perlawanan tersangka inisial PC alias PD alias Adek dapat diamankan.
 
"Kemudian dilakukan pengembangan tersangka mengakui melakukan aksi jambret dan curat bersama tersangka inisial PDS alias Putra, kemudian tersangka tersebut dapat ditangkap dijalan  Garuda, dan kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Bukit Raya untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kapolsek.
 
"Hasil interogasi kedua tersangka mengakui melakukan kejahatan sebanyak 16 (enam belas) kali aksi jambret dan 6 (enam) kali melakukan pencurian dengan pemberatan (curat)," Ujar Kapolsek.
 
Barang bukti dapat disita setelah tertangkap kedua tersangka, dari tersangka inisial PC alias PD alias Adek disita barang bukti 1 ( satu ) unit Sepeda motor merek Honda Beat warna hitam sebagai alat transportasi untuk melakukan aksi jambret, 1(satu) lembar jaket warna hitam abu abu, 1(satu) buah topi warna hitam dengan logo NIKE, 1(satu) lembar celana jeans warna biru merek Lois, 1(satu) pasang sepatu cat warna biru dengan merek DIADORA, hasil kejahatan dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan membeli narkoba.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar