Hukum

Polsek Bukit Raya Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim opsnal Polsek Bukit Raya kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku penggelapan sepeda motor milik korban dengan sepeda motor yang telah dijual tersangka, Senin (12/10).
 
Dua tersangka inisial RHM alias  Marbun dan RS alias Randi warga Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru telah menggelapkan sepeda motor milik korban Fahmi Akbarsyah.
 
Sepeda motor dipinjam tersangka inisial RHM alias Marbun kepada korban Fahmi Akbarsyah pada Senin 21 September 2020 sekira 20.00 WIB di Hotel Sabrina jalan H Imamunandar tepatnya kedai kopi KPK Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru
 
Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak ke warung untuk membeli rokok. Setelah tersangka dapat menguasai sepeda motor korban merek Beat warna hitam Nomor Polisi BM 4802 AAC, kemudian tersangka pergi tidak kembali sedangkan korban menunggu sepeda motornya.
 
Karena itu Korban Fahmi Akbarsyah, melaporkan kejadian ini ke Polsek Bukit Raya pada 22 September 2020. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat unit reskrim Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
 
Pada Minggu 11 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 WIB tim opsnal mengetahui keberadaan tersangka, Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo melalui kanit reskrim Iptu Abdul Halim memerintahkan tim opsnal dipimpin Ipda Dani Afrizal melakukan penangkapan tersangka yang berada di jalan Kapau Sari Kecamatam Tenayan Raya kota Pekanbaru.
 
Dikatakan Kapolsek Bukit Raya tim opsnal berhasil menangkap dan membawa tersangka ke Polsek Bukit Raya, kemudian dilakukan interogasi tersangka mengkui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor korban, tersangka bersama temannya inisial RS alias Randi menjual sepeda motor tersebut kepada Simanjuntak masih dalam pencarian orang (DPO) di jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru
 
Hasil penjualan sepeda motor itu diberikan tersangka kepada tersangka RS alias Randi sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) selebihnya uang tersebut diambil tersangka sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan uang dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
 
"RS alias Randi terlibat kasus pertolongan jahat dengan ikut menjualkan sepeda motor hasil kejahatan," kata Kapolsek.
 
Setelah tersangka dapat ditangkap barang bukti disita 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 4802 AAC.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar