Hukum

Curanmor di Pekanbaru Tertipu

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tertipu, dikelabui pemilik motor.
 
Pemilik motor Ahmad Mulia (24) berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang dicuri pelaku AKT alias Andi (20), Jumat (17/10).
 
Dengan santaynya pelaku menawarkan sepeda motor hasil curiannya ke Grub Facebook Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO), dan menawarkan kepada korban.
 
Korban pun menyuruh Cahyo untuk memancing tersangka dengan membeli sepeda motor, dan membuat janji bertemu tersangka.
 
"Korban dengan dibantu pihak kepolisian menunggu pelaku diajak bertemu untuk bertransaksi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, melalui laporan resmi.
 
Cahyo buat janji ketemu di Jalan Yos Sudarso dekat Hawaii, kemudian korban menyuruh Cahyo, Sopian dan  Sehat datang duluan ke Hawaii, korban menyusul.
 
Korban tiba di jalan Yosudarso dekat toko Hawaii pada pukul 09.00 wib, Cahyo, Sopian dan Sehat yang sedang berbicara dengan tersangka dan membawa sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM 4137 LD  dan 1 buah helem warna hitam merek GM.
 
"Saat itulah korban bersama Cahyo, Sopian dan Sehat langsung memegang tersangka," paparnya.
 
Tersangka mengakui membeli sepeda motor dan helem dibeli melalui media online PJBO, korban dan kawan-kawan tetap menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Bukit Raya.
 
Setelah tersangka diamankan barang bukti dapat disita berupa1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM.4137 LD, dan 1 buah helm warna hitam merek GM.
 
"Pelaku mengakui menduplikatkan kunci sepeda motor yang ingin dicuri," terangnya.
 
Kronologi hilangnya sepeda motor korban Ahmad Mulia berawal menginap disalah satu hotel di jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Pekanbaru pada Sabtu 10 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB.
 
Sepeda motor korban diparkirkan di halaman parkir hotel, pada Minggu 11 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB, korban keluar dari hotel dan berada di halaman parkir hotel melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi sehingga melaporkan kejadian ke Polsek Bukit Raya.
 
Diawali dengan laporan korban pada Minggu 11 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB, Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo melalui kanit reskrim Iptu abdul Halim memerintahkan tim opsnal dipimpin Ipda Dani Afrizal mendatangi lokasi kejadian (tkp) dan melakukan penyelidikan.
 
Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 14 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB. Tersangka ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor.merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM 4137 LD
 
"Sepeda motor curian itu ditawarkan di Facebook Grub PJBO jual beli online oleh pelaku," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar