Hukum

Polresta Pekanbaru Tangkap 2 Pengedar Sabu di kampung Dalam

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru tangkap dua orang pelaku pengedar narkoba.
 
Pelaku ditangkap di jalan Khadijah Ali Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Selasa (12/10).
 
Kedua pengedar tersebut inisial IA alias Ibnu (37) dan inisial AZ alias Andi (41) keduanya warga Kampung Dalam Kecamatan Senapelan.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Narkoba, Akp Juper Lumban Toruan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
 
"Berawal dari laporan masyarakat yang resah, adanya aktivitas jual beli narkoba," katanya, Kamis (15/10).
 
Atas informasi tersebut, tim opsnal satresnarkoba turun melakukan penyelidikan dalam upaya menangkap kedua pelaku pengedar narkoba tersebut.
 
Tim opsnal melakukan penggeledahan tersangka ditemukan 4 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan 13 paket diduga sabu di dalam plastik klip bening. 
 
Setelah penangkapan dan penggeladahan tersangka kemudian diamankan juga barang bukti berupa 17 paket sabu 3,0 gram, Uang Rp 200.000, 1 buah kotak rokok dan 2 unit handphone.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar