Hukum

Dua Pelaku Pencurian Handphone Ditangkap Polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi menangkap dua tersangka pencurian handphone setelah melakukan aksi pencurian di jalan Balam Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Sabtu (17/10).
 
Kedua tersangka inisial RPP alias Naldo (32) dan RS alias Rudi (26) melakukan pencurian Handphone yang terletak di dasboard sepeda motor korban Ramadhani Putra.
 
Korban sedang foto copy berkas di toko buku solusi di jalan Balam Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, dan memarkirkan sepeda motornya didepan toko buku tersebut, dan lupa membawa handphone yang diletakan di dasboard sepeda motor.
 
Saat sedang foto copy berkas korban melihat dua tersangka dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio warna  hitam BM 4172 NN mengambil handphone merek Vivo Y 93 warna hitam yang terletak di dasboard sepeda motor.
 
Kemudian korban pun mengejar tersangka sambil teriak maling maling, tim opsnal Polsek Sukajadi saat itu sedang melintas  di jalan Balam mengendarai mobil, melihat korban mengejar tersangka sambil teriak maling.
 
Selanjutnya korban dan tim opsnal bersama- sama mengejar tersangka. Korban menendang sepeda motor tersangka hingga terhatuh dan tersangka inisial RS alias Rudi diamankan korban dan warga setempat,  sedangkan tersangka inisia RPP alias Naldo melarikan diri, tim opsnal mengejar tersangka sehingga dapat ditangkap dan diamankan barang bukti ke Polsek Sukajadi.
 
Setelah dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui telah mangambil handpone merek Vivo Y 93 warna hitam milik korban Ramadhani Putra dan mengakui pula telah melakukan aksi jambret sebanyak 10 kali yang dilakukan wilayah Polsek Sukajadi, Polsek Pekanbaru Kota dan Polsek Payung Sekaki.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui, Akp Hendrizal Gani, membenarkan telah melakukan penangkapan kedua tersangka inisial RPP alias Naldo (32) dan RS alias Rudi (26) pada Sabtu 17 Oktober 2020 pukul 20.45 WIB di jalan Tiung Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
 
Dari kedua tersangka dapat diamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor merek Yamaha Mio warna  hitam BM 4172 NN beserta kunci kontak dan 1(satu) unit Handphone Merek Vivo Y 93 warna hitam.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar