Hukum

Polres Inhil Blender 1094,89 Gram Sabu 47 Butir Ekstasi

Pemusnahan narkoba di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Selasa (27/10)
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 1094,89 gram sabu-sabu dan 47 butir pil ekstasi berat 13,62 gram dimusnahkan di Mapolres Indragiri Hilir.
 
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara diblender di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Selasa (27/10) sekira pukul 10.30 WIB.
 
Pemusnahan itu dihadiri Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL Kari Amsah Ritonga, Kepala Kejari Rini Triningsih, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Nurmala Sinurat, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar.
 
Juga dihadiri Pasi Intel Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Zainuar S, Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno, Sekretaris Kesbangpol Marlis Syarif, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Damkar Hamsari.
 
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres, KOMPOL Kari Amsah Ritonga, mengatakan pemusnahan barang nukti ini merupakan salah satu hasil dari tidakan Kepolisian dalam pemberantasan narkotika diwilayah Inhil.
 
"Ini penindakan narkoba di wilayah hukum Polres Inhil," terangnya.
 
KOMPOL Kari Amsah Ritonga mengajak seluru elemen masyarakat serta steak holder dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita diwilayah Inhil.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar