Hukum

Pencuri Bongkar Rumah Mantan Kepala BNNP di Jalan Rindang Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kawanan pencuri di Pekanbaru nekat bongkar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya di Jalan Rindang.
 
Tanpa diduga ternyata rumah kosong tersebut milik mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), almarhum Brigjen Pol Marudut Hutabarat.
 
Pelaku berinsial HS alias Hengki (20) HB alias Her (39) dan HI alias Indra (46), dibekuk setelah dilaporkan, Suheri (58) penjaga rumah tersebut pada Rabu (28/10/2020). 
 
Kapolresta Pekanbaru H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, membenarkan penangkapan maling rumah almarhum Berigjen Marudut Hutabarat mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut.
 
Penangkapan pelaku berawal Sehari (penjaga rumah almarhum, mendapat kabar dari tetangga korban Safarudin (66) dan Sukur (27), bahwa rumah milik Berigjen Marudut Hutabarat dibongkar kawanan maling sehinga pintu pagar dan garasi terbuka.
 
Suheri langsung datang untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut dan benar bahwa telah terjadi pencurian dengan cara pelaku merusak gembok pada pagar rumah dan membongkar jendela yang dilengkapi oleh terali besi.
 
Ketiga pelaku berhasil mencuri 2 kursi warna silver, satu buah kulkas, 2 (dua) unit Ac, 1 (satu) buah mesin cuci, 2 (dua) pasang Sofa, 1 (Satu) unit Guci Keramik, 2 (dua) unit pintu kamar, 2 (dua) unit Pintu Terali, 1 (satu) unit Sepeda dayung, 20 (dua puluh) Unit Pot Bunga Kristal, barang tersebut raib dicuri ketiga pelaku dengan kerugian Rp 125.000.000.
 
Suheri pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya dengan Laporan Polisi :  Nomor : LP/1002/X/2020/Riau/Resta Pekanbaru/ Sek. Bukit Raya, tanggal 20 Oktober 2020.
 
Dengan adanya laporan pencurian yang terjadi pada hari Selasa (20/10/2020) di Jalan Rindang Nomor 76 Kel Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Kapolsek Bukut Raya, AKP Arry Prasetyo, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal, tepat pada Rabu (28/10/200) sore sekira pukul 16.00 Wib, Anggota Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku.
 
Sementara barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, petugas menyita 2 (dua) unit kursi tamu warna silver dan ketiga pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru, untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar