Hukum

Pengedar Sabu Diringkus di Jembatan Parit Nangka Kota Baru

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Keritang di jalan A Yani.
 
Pelaku inisial PR (42 tahun) diringkus tepatnya di jembatan Parit Nangka, Kelurahan Kota Baru Reteh, Kecamatan Keritang, Rabu (28/10).
 
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno, menuturkan penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Kotabaru Reteh.
 
Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP Martunus, yang kemudian memerintahkan anggota unit reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan.
 
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, malam itu juga Unit Reskrim polsek keritang yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra bersama anggota langsung melakukan pengintaian terhadap PR," ujarnya.
 
Mengetahui dirinya telah diintai dan didatangi pihak kepolisian PR langsung membuang sesuatu kebawah jembatan parit nangka.
 
Pelaku berhasil diamankan. Anggota juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran besar dibungkus kertas tisu yang didalamnya berisikan 1 satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga sabu dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan seper empat pil berwarna merah yang diduga ekstasi.
 
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut. "Sabu yang berhasil diamankan seberat 1.01 gram dan ekstasi seberat 0.09 gram," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar