Hukum

Motor Dibawa Kabur Maling Saat Dipanaskan di Teras Rumah

Pelaku curanmor usai diamankan Polsek Rambah Hilir
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Nasib sial dialami Piter Harianto alias Piter, sedang memanaskan sepeda motor di teras rumah tidak disangka raib dibawa kabur maling.
 
Saat memanaskan sepeda motor di teras rumahnya di Dusun Simpang D III, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, lalu dipanggil oleh orang tuanya ke dalam rumah, Sabtu (31/11) sekira pukul 13.30 Wib.
 
"Ketika pelapor menghampiri kembali sepeda motor tersebut ternyata telah dibawa oleh orang tidak dikenal," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, melalui rilis resmi, Senin (2/11).
 
Lalu korban sempat melakukan pengejaran namun karena jarak pelapor dan pelaku lumayan jauh, pelapor tidak dapat mengejar pelaku.
 
Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Type G2E02R21LO M/T dengan nomor polisi BM 3568 UX warna hitam merah dengan nomor rangka MH1KB2113JK059486 dan nomor mesin KB21E-1056087. 
 
Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir pada Sabtu 31 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 Wib.
 
Setelah menerima laporan, Kapolres Rambah Hilir, IPTU Budi Ikhsani, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir bersama 2 (dua) personil melakukan penyelidikan.
 
Kemudian dari hasil penyelidikan Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berada di Bangun Jaya. 
 
Pada Minggu 01 November 2020 sekira pukul 03.40 WIB, Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir mengamankan salah seorang laki-laki yang mengaku bernama KT.
 
"Saat diinterogasi, KT mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Simpang D," terangnya.
 
Saat petugas membawa pelaku ke dalam mobil, pelaku sempat membuang 1 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu kebawah kursi namun segera diamankan. 
 
Selanjutnya pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di simpang D bersama saudara Deni Rambe dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR.
 
"Sepeda motor hasil curian tersebut telah di Jual ke Menanti Kabupaten Padang Lawas," terangnya.
 
Setelah itu Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR dari rumah Deni Rambe yang berada di Kota Parit Desa Kota Bangun.
 
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan NS dan MS serta dari rumah saudara MS diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Supra GTR warna merah hitam tanpa nomor polisi.
 
"Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar