Hukum

Pengedar Sabu Digerebek di Kos Desa Suka Maju

Pelaku diamankan di Polres Rahul. (Dok. Humas Polres Rohul)
GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu digerebek di kos-kosan, Rabu (4/11).
 
Pelaku tak berkutik saat diaman di kosnya di Jalan Lingkar Km 04, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
 
Paur Humas Polres Rohul, IPDA Totok, mengatakan penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu.
 
Kasat Resnarkoba, AKP Masjang Efendi, memerintahk 4 orang personil untuk melakukan penyelidikan dilapangan guna mengecek kebenaran informasi tersebut.
 
"Setelah penyelidikan, petugas berhasil penangkap kedua pelaku di sebuah rumah kos," katanya melalui rilis resmi diterima GAGASAN, Jumat (6/11).
 
Kedua pelaku mengaku berinisial SP dan RW, setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sabu dibungkus plastik klip dengan berat kotor lebih kurang 1,50 Gram, 3 buah pipet plastik, dan 2 buah mancis.
 
"Saat dilakukan introgasi, sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari Briyan," sebutnya.
 
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna dilakukan proses lanjut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar