Hukum

Pelajar di Inhil Ditodong Senapan Angin

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kemuning. (Dok. Kasubbag Humas Polres Inhil)
GAGASANRIAU.COM, INHIL - Seorang anak pelajar berumur 13 tahun ditodong pelaku menggunakan senapan angin ke arah kepala.
 
Pelaku berinisial KU (19) rampas hendphone dan ancam jika merteriak akan ditempatkan di kepala korban inisial MA.
 
Kejadian tersebut pada Selasa 3 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Batu Ampar, Kecanatan Kemuning, Indragiri Hilir, Riau.
 
Atas kejadian tersebut, korban pulang ke rumah sambil menangis dan melaporkan kepada orang tuanya bahwa hendphone miliknya dirampas KU.
 
"Korban menangis dan melapor kepada orang tuanya bahwa hendphone dirampas pelaku," kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, melalui Kasubbag Humas, AKP Warno Akman, Jumat (6/11).
 
Orang tua korban langsung melaporkan tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) tersebut ke Polsek Kemuning dengan  Laporan Polisi/ 14 / XI / 2020 / sek kmng tanggal 05 November  2020.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polsek Kemuning langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KU.
 
"Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan," terangnya.
 
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material Rp1.500.000. Kemudian pelaku barang buktu diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses lebih lanjut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar