Hukum

Modus Pinjam, Curanmor di Tembilahan Gandakan Kunci

Ketiga pelaku curanmor diamankan KSKP Tembilahan. (Dok. Kasubbag Humas Polres Inhil)
GAGASANRIAU.COM, INHIL - Modus pinjam, kawanan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Tembilahan gandakan kunci korban.
 
Pelaku inisial KA (40), H (35), dan S (26) dibekuk Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan pada Jumat (6/11).
 
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno Akman, menuturkan penangkapan tersebut atas laporan dari korban, Sudirman.
 
Dijelaskannya, pencurian tersebut pada Sabtu 10 Oktober 2020, sekira pukul 10.00 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya di teras ruko Jalan Jend Sudirman tepatnya di depan SDN 003 Tembilahan.
 
"Korban berjalan kaki menuju pelabuhan dayang suri untuk bekerja," sebutnya, Sabtu (7/11).
 
Kemudian, lanjutnya, sekira pukul 13.30 Wib, pada saat korban hendak pulang melihat sepeda motor miliknya sudah hilang.
 
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke KSKP dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/ 06/X/Res Inhil/Sek. KSKP/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2020.
 
Hasil penyelidikan pada Jumat 6 November 2020 sekira pukul 17.00 Wib, Kapolsek KSKP mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
 
"Petugas berhasil membekuk pelaku di rumahnya," sebutnya.
 
Hasil pengembangan berdasarkan keterangan pelaku, H berperan sebagai pemetik di Jalan Pelajar, sedangkan S berperan sebagai pemetik dan penadah di Jalan Lingkar.
 
Barang bukti diamankan 1 unit sepeda moto4 merk Honda Revo, 1 unit sepeda motor beat, 1 lembar STNK Honda Revo BM 5377 GH, 2 buah kunci duplikat, dan 1 unit helm.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar