Hukum

Residivis Jambret Jalanan di Pekanbaru Diringkus

Pelaku Jambret

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan, berhasil meringkus seorang dari dua tersangka jambret kambuhan atau residivis.

 
Pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau jambret jalanan di Kota Pekanbaru, diringkus pada Sabtu dini hari (07/11).
 
Pelaku berinisial IS alias Putra alias Unyil (18), Warga Jalan Yos Sudarso Gg Mangkubumi Keluruhan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
 
Tersangka IS alias Unyil diamankan petugas pada Sabtu (07/11) dini hari, sekira pukul 00.30 Wib saat tersangka berada di tempat kos-kosan Jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Senapelan AKP Dani Andhika Karya Gita, membenarkan telah menangkap seorang laki-laki berinisial IS alias Unyil pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
 
Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka jambret tersebut dilakukan Tim Unit Reskrim Polsel Senapelan dalam menindaklanjuti laporan korban jambret berinisial DNA alias Dia (23 th), warga Sukajadi Pekanbaru, sesuai LP/ 125/ XI/ 2020 / Riau/ Polresta Pekanbaru/ Polsek Senapelan, tanggal 06 November 2020.
 
Dalam laporan korban kepada petugas, korban pada Jumat sore (06/11/2020) sekira pukul 17.45 Wib, melintas dan berhenti di simpang Lampu Merah Jalan Riau Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru saat mengendarai sepeda satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang hendak pulang kerja mengarah Jalan Sudirman.
 
"Saat itu, korban sedang berkomunikasi menggunakan satu unit HandPhone merek Iphone 6S Plus warna Rose Gold. Selesai menelepon, korban meletakan hanphonennya kedalam laci dashboard sebelah kiri sepeda motor. Namun ketika korban melewati lampu merah, tiba-tiba korban dipepet dua orang tersangka, dan salah satu tersangka mengambil paksa handphone korban yang diletakkan di Dashboard sepeda motor korban dan kabur," ungkap Kapolsek.
 
Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan salah satu pelaku posisi dibonceng selaku eksekutor merampas dan mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.
 
"Korban mencoba meraih kembali handphone tersebut sambil berteriak, maling..maling...sambil mengejar tersangka yang kabur melarikan diri berbelok mengarah Jalan Panglima Undan hingga ke persimpangan Jalan Wakaf dan Jalan DI Panjaitan, namun korban tidak dapat mengejar tersangka dan tersangka berhasil melarikan diri membawa handphone tersebut. 
 
Atas kejadian tersebut lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Senapelan Pekanbaru.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Senapelan pada Jumat (06/11/2020) malam, mendapat informasi bahwa tersangka Jambret sedang berada disalah satu tempat Kos - kosan di Jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
 
Setelah mendapatkan informasi lanjut Kapolsek, dirinya bersama sama Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya, S.H dan Anggota Opsnal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan setibanya di lokasi, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas nama tersangka IS alias Putra alias Unyil di TKP penangkapan.
 
"Saat di interogasi tersangka mengakui telah melakukan kejahatan pencurian tersebut, bersama rekannya berinisial AR alias Ari (DPO) dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam yang saat ini dalam pencaharian barang," ujar Kapolsek.
 
Adapun peran tersangka IS alias Putra alias Unyil sambung Kapolsek, berperan sebagai eksekutor, sedangkan Ari (DPO) sebagai joki atau mengendarai sepeda motor.
 
Tidak sampai disitu, Kapolsek Senapelan juga mengatakan berdasarkan keterangan tersangka IS alias Unyil sudah 5 (lima) kali melakukan aksi kejahatan pencurian (jambret) yang dilakukan bersama Ari (DPO).
 
Adapun titik lokasi TKP jambret yang sudah dilakukan kedua tersangka antara lain lanjut Kapolsek, di Jalan Paus Kota Pekanbaru, dengan mengambil 1 unit HaPe merk Vivo Y12 warna hitam biru pada hari Sabtu (31/10/2020) subuh sekira pukul 06.00 WIB.
 
Kedua, di Jalan Tuanku Tambusai/ Nangka Kecamatan Marpoyan Damai mengambil 1 unit Handphone merk Vivo Y15 warna biru pada hari Minggu (01/11/2020) petang sekira pukul 18.00 Wib.
 
TKP Ketiga, di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kota Pekanbaru, mengambil 1 unit HP merk Xiomi warna hitam biru pada hari Rabu, 03 November 2020 pagi sekira pukul 07.00 wib. 
 
TKP empat, di Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, mengambil 1 unit HP merk Oppo A3S wrn merah, pada hari Kamis 4 November 2020 siang sekira pukul 13.00 Wib.   
 
Terakhir di Jalan Riau Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, tersangka mengambil 1 unit HP merek IPhone 6S Plus warna rose gold, pada hari Jumat 06 November 2020 sore sekira pukul 17.45 wib.
 
Kapolsek juga mengatakan pelaku merupakan Residivis dihukum dalam perkara yang sama, dan pelaku baru bebas menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan Anak Pekanbaru pada 09 September 2020 lalu.
 
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka IS alias Putra alias Unyil sebut Kapolsek, uang hasil kejahatan sebesar Rp.500 ribu rupiah, sebuah helm merek GM Evolution yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan, sehelai sweater atau jaket warna abu-abu motif garis warna hitam - putih atau pakaian yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
 
"Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka adalah pasal 365 KUHPidana, dan untuk tersangka a.n Ari DPO, masih dalam tahap pengejaran petugas," pungkas Kapolsek.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar